Kamis, 17 Januari 2013

Tafsir An Nisa Ayat 22-23

Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal

وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣

Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23

22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].

23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14], ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15], tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


[1] Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah menurunkan ayat, "Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa'ukum minan nisaa'i illaa maa qad salaf…dst." sampai "Wa an tajma'uu bainal ukhtain." (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).

[2] Termasuk kakekmu.

[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.

[4] Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.

[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.

[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam' (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.

Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan. Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa'a dzaalikum) seperti puteri paman dari bapak ('amm) dan puteri bibi dari bapak ('ammah), demikian pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu (khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.

Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:

1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),

2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),

3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),

4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),

5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),

6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.

7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.

Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.

[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.

[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.

[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.

[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.

[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.

[12] Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke bawah.

[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.

[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.

[15] Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata " yang dalam pemeliharaanmu" hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa disebutkan kata " yang dalam pemeliharaanmu" karena dua faedah:

- Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.

- Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a'lam.

[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.

[17] Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama. Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara tersebut ketika terjadi pertengkaran.

[18] Maka dimaafkan.

57 komentar:

  1. Bagaimana hukumnya menikah dengan anak perempuan saudara perempuan se ibu?, atas jwabannya trima kasih.

    BalasHapus
  2. itu berarti keponakan.. keponakan merupakan mahram sebagaimana ayat di atas anak saudara laik-laki maupun anak saudara perempuan merupakan mahram.. wallahu a'lam..

    BalasHapus
  3. dan boleh menikahi adik dan kakaknya apabila yang satu meninggal..
    kalau dengan alasan cerai (misalnya, kakaknya diceraikan), apa hukum menikahi adiknya?

    BalasHapus
  4. adik atau kakak ipar termasuk mahram muaqqat (mahram sementara).. artinya, haram dinikahi bila kakak atau adiknya menjadi pasangan kita.. namun bila telah bercerai, maka tidak mengapa menikahi adik atau kakak ipar.. wallahu a'lam.. silahkan baca selengkapnya di: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html/comment-page-1

    BalasHapus
  5. hla bagai mana kalau dengan sepupu???

    BalasHapus
  6. Sepupu bukanlah mahram berdasarkan ayat di atas.. Yang masih menjadi mahram adalah keponakan.. wallahu a'lam

    BalasHapus
  7. bagaimana hukumnya menikah dengan anaknya bibi, sedangkan bibi saya itu adik dari ibu saya ?

    BalasHapus
  8. Berdasarkan ayat di atas, yang termasuk mahram adalah anak kakak atau anak adik (Keponakan).. tetapi kalau anak paman atau bibi (sepupu) bukan termasuk mahram, jadi diperbolehkan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagaimana hukumnya bila saya menikahi wanita yg ternyata mbah buyutnya adalah kakak dari mbah buyut saya .??
      (mbah buyutnya wanita adalah adik mbah buyut saya)

      Hapus
  9. lalu gimana ngomong ke ortu saya kalo mau serius dengan dia?
    jika di tanya ortu apakah km tidak takut jika terjadi perpecahan dalam hubungan keluarga antara ibuq dengan adiknya..? gimna bilangnya..?

    BalasHapus
  10. saya punya adk kandung laki2 dia sudah menikah, dan mempunyai adk ipar perempuan bolehkah saya menikahinya?

    BalasHapus
  11. saya ingin menikah dengan anak perempuan bibi saya,,,, bibi saya dengan ayah saya adik kakak ,, gymana ? mohon penjelasannya,, kami saling mencintai

    BalasHapus
  12. saya ingin menikah dengan anak perempuan bibi saya,,,, bibi saya dengan ayah saya adik kakak ,, gymana ? mohon penjelasannya,, kami saling mencintai

    BalasHapus
    Balasan
    1. #yajuz/Boleh:
      Karena dia Bukan Mahram,, yang Tidak Boleh ((Haram)) Menikahi Adik Bapak/Bibik..

      #Dan Anak Bibik ke bawah Boleh..

      Hapus
  13. You ought to take part in a contest for one of the best sites online.
    I am going to highly recommend this web site!

    Here is my web-site :: the ex Factor guide review

    BalasHapus
  14. I’m not that much of a online reader to be honest but your sites really nice, keep it up!
    I'll go ahead and bookmark your website to come back later.

    Many thanks

    Feel free to surf to my web site; goji pro (iesrutadelaplata.juntaextremadura.net)

    BalasHapus
  15. Hi! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and tell you
    I truly enjoy reading your blog posts. Can you suggest any other blogs/websites/forums that deal with the same topics?
    Thank you!

    My web-site ... Plumbers in melbourne (matchgamer.info)

    BalasHapus
  16. Wow, this article is nice, my sister is analyzing such things, thus I am going to inform her.



    my blog Charter Boat Virgin Islands

    BalasHapus
  17. Aw, this was an incredibly good post. Taking the time and actual effort to create a superb article… but what can I say… I hesitate a lot and never manage to get anything done.


    Also visit my web-site ... jasmine live

    BalasHapus
  18. Hi, I would like to subscribe for this webpage to take hottest updates, therefore where can i
    do it please help out.

    My web blog - divorce attorney oklahoma city

    BalasHapus
  19. Bolehkah menikahi anak perempuan dari saudara sepupu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh/yajuz:
      Karena Mereka Bukanlah Mahram..

      Hapus
  20. #Berdasarkan Ayat Diatas:

    Bagaimana Hukumnya, Jika Seorang Menikahi Wanita yang Ternyata telah Berzina dgn Orang Tuanya Sendiri??

    BalasHapus
  21. bagaimana hukumnya jika kita ingin menikah dengan paman anak saudara seayah dari kakek bapak kita?? tolong penjelasannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak boleh karena bagian dari mahram. Berikut kutipan ayat di atas :
      وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

      ”…anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”

      itu artinya posisi ibu sebagai mahram dari paman, karena paman kakak beradik dengan ayah.

      Hapus
  22. apa hadits yang menjelaskan tentang wanita yang halal dinikahi dalam islam?

    BalasHapus
  23. Apakah diperbolehkan. Menikahi keponakan dari kakak ipar, kakak ipar laki dan keponakannya perempuan , kok ada yang bilang kalau itu terlarang, karena dilakukan akan mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota keluarga.? Tolong penjelasannya??

    BalasHapus
  24. Apakah diperbolehkan menikah dengan anak perempuan dari sepupu laki-laki, cucu dari saudara ayah yang laki-laki???

    BalasHapus
  25. apakah diperbolehkan menikah dengan hubungan ibu dari pihak ayah saya kakak beradik dengan ayahnya? terima kasih

    BalasHapus
  26. Bagaimana Ibu Tiri dengan menantu laki-laki dari anak perempuan tiri nya? Apakah menantu dari anak tirinya diperbolehkan menikahi ibu tiri dari istrinya? Atau menantu laki-laki dari anak tiri ini menjadi maha karena pernikahan?

    BalasHapus
  27. apakah diperbolehkan menikah dengan anak perempuan dari paman (saudara laki-laki dari pihak ibu)?

    BalasHapus
  28. Misalkan saya laki2, bolehkah kalo saya menikahi wanita dari anak paman saya, dan paman saya adalah adik kandung dari bapak saya. . . :)??

    BalasHapus
  29. Assalamualaikum.
    Boleh kah kita sebagai laki-laki menikahi perempuan yang ibu kandung nya adalah sepupu ayah kita sendiri? Terima kasih

    BalasHapus
  30. Assalamualaikum.
    Boleh kah kita sebagai laki-laki menikahi perempuan yang ibu kandung nya adalah sepupu ayah kita sendiri? Terima kasih

    BalasHapus
  31. Boleh kah kita sebagai laki laki menikahi perempuan yang ayah kandungnya bersaudara sama ayah kandung saya? Terimakasih

    BalasHapus
  32. Bolehkan menikahi anak dr adik saudara perempuan nenek saya.... Sedangkan posisi saya ccucu dari kakak perempuan ibu calon istri saya? ? Mohon penjelasan nya..

    BalasHapus
  33. Bagaimana hukumnya menikahi anak dari adek kandung (saudara perempuan)
    dari ibu sendiri

    BalasHapus
  34. apakah hukumnya bila seorang laki2 menikahi anak perempuan abangnya, tapi, dia dengan abangnya beda ayah? tksh

    BalasHapus
  35. Si A (laki2) dan Si B (laki2)adalah saudara kandung (seayah dan seibu).
    Si A punya anak laki-laki
    Si B punya anak perempuan
    Apakah halal anak Si A menikah dengan anak Si B?

    BalasHapus
  36. ka, ini sumbernya tafsir apa ya?

    BalasHapus
  37. Saya mau tanya saya mau menikahi anak perempuan laki laki sepersusuan ,tpi saya anak dari saudara spersusuan trrsehbut boleh kah saya menikahi anak prempuan dari anak saudari sepersusuan dgn ayah saya dgn anak perempuan nya
    ? Mohon dgn sangad penjelasan nya secepat mungkin

    BalasHapus
  38. Assallamuallaikum,saya mau tanya

    Saya ingin menikah'i cucu dari kaka(perempuan)ibu saya..apakah saya bleh menikah'inya??

    Mhon jawaban dan penjelasannya ,trimakasih

    BalasHapus
  39. mohon izin copy untuk dibagikan kepada keluarga saya.Jazakallahu khairan

    BalasHapus