Ayat 13-14: Menerangkan bahwa yang menetapkan perintah dan larangan adalah Allah Subhaanahu wa Ta'aala saja, dan ancaman menyelisihi perintah-Nya
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (١٣) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (١٤
13. Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya[1], niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan Itulah kemenangan yang besar.
14. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya[2] dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Ayat 15-16: Dasar-dasar untuk menetapkan perbuatan-perbuatan keji dan Hukum Islam terhadap wanita yang telah jelas berzina, dan hukum ini merupakan hukum pada permulaan Islam
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا (١٥) وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (١٦
15. Terhadap para perempuan yang melakukan perbuatan keji[3] di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah ada empat orang saksi[4] di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah[5] sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi (jalan yang lain) kepadanya[6].
16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji[7] di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya[8]. Jika keduanya bertobat[9] dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang[10].
Ayat 17-18: Menerangkan tentang syarat tobat dan adabnya
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (١٧) وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (١٨
17. Sesungguhnya tobat[11] di sisi Allah hanyalah bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti[12], kemudian segera bertobat[13]. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
18. Dan tobat itu tidaklah diterima Allah dari mereka yang melakukan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka[14], (barulah) dia mengatakan, "Saya benar-benar bertobat sekarang[15]." Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran[16]. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.
Ayat 19-21: Syariat untuk bersikap adil terhadap wanita dalam hal warisan, mahar, dsb. dan menerangkan cara bergaul dengan istri
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (١٩) وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (٢٠) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (٢١
19.[17] Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka[18] karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[19]. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut[20]. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)[21] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
20. Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain[22], sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka[23] harta yang banyak[24], maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya[25]. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta (zalim) dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?[26]
21. Bagaimana[27] kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul[28] dengannya sebagai suami-isteri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat[29] dari kamu.
[1] Yakni dalam masalah pembagian warisan dan masalah lainnya.
[2] Termasuk ke dalam mendurhakai Allah dan rasul-Nya adalah kekafiran dan maksiat di bawahnya, oleh karenanya tidak ada alasan di ayat tersebut untuk mendukung pendapat khawarij yang mengkafirkan pelaku maksiat, karena Allah Ta'ala menjanjikan surga bagi orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengancam neraka bagi orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya secara sempurna; dengan melakukan tauhid dan amal shalih di bawahnya, maka ia akan masuk ke dalam surga tanpa azab. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya secara sempurna; dengan berbuat syirk dan maksiat di bawahnya, maka ia akan masuk neraka dan akan kekal di dalamnya. Namun barang siapa yang berkumpul bersamanya ketaatan dan kemaksiatan; ketaatan tidak sempurna dan kemaksiatan tidak sempurna, maka ia berhak mendapat pahala dan siksa tergantung sejauh mana ketaatan dan kemaksiatan. Nash-nash yang mutawatir menunjukkan bahwa orang-orang yang bertauhid meskipun melakukan maksiat, maka ia tidak kekal di neraka.
[3] Perbuatan keji menurut jumhur mufassirin ialah perbuatan zina, sedangkan menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti: zina, homoseks dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (lesbian).
[4] Yakni saksi yang adil. Dari ayat ini diambil kesimpulan bahwa jika terdiri dari beberapa orang wanita saja, maka tidak diterima, demikian juga jika wanita dengan laki-laki atau jumlah para saksi kurang dari empat orang, bahkan harus laki-laki mukmin yang adil yang jumlahnya empat orang di samping harus secara tegas menyebutkan persaksian; tidak secara sindiran atau kinayah (tidak tegas).
[5] Dan cegahlah mereka dari bergaul dengan orang lain.
[6] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur. Mereka (wanita yang melakukan perbuatan keji) dihukumi seperti itu di awal-awal Islam, kemudian Allah mengadakan jalan yang lain untuk mereka, yaitu dengan mendera orang yang belum menikah seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, sedangkan bagi yang sudah menikah lantas berzina, maka dirajam.
[7] Zina atau homoseks.
[8] Seperti dengan dicela, dicerca dan dipukuli sandal atau disabet.
[9] Yakni dari dosa yang dilakukannya, menyesalinya dan berniat keras untuk tidak mengulangi lagi.
[10] Berdasarkan ayat ini dan ayat sebelumnya, bahwa di awal-awal Islam laki-laki yang melakukan perbuatan keji disakiti sampai mau bertobat dan memperbaiki diri, sedangkan wanita dikurung dalam rumah sampai tiba ajalnya. Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa menghukum dengan menyakiti baik lewat lisan dan tindakan serta menghukum dengan cara mengurung dalam rumah termasuk cara ta'zir terhadap maksiat yang dapat membuat pelakunya jera.
[11] Tobat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya terbagi dua: berupa taufiq dari Allah untuk bertobat dan menerimanya.
[12] Termasuk "tidak mengerti" adalah: 1. Orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali setelah dipikirkan lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran disebabkan karena sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu. 4. Karena tidak mengerti akibatnya dan bahwa perbuatan tersebut dapat mendatangkan kemurkaan Allah serta siksa-Nya, 5. Karena tidak mengerti bahwa Allah menyaksikan dan melihatnya, 6. Karena tidak mengerti bahwa perbuatan terebut akan mengakibatkan imannya lemah atau bahkan hilang. Dengan demikian, setiap orang berbuat maksiat adalah orang yang jahil (tidak mengerti) berdasarkan pertimbangan tersebut meskipun mengetahui keharamannya. Bahkan mengetahui suatu hal haram merupakan syarat perbuatan tersebut disebut maksiat yang dikenakan siksa.
[13] Yakni sebelum ajal di kerongkongan atau sebelum menyaksikan maut dan sebelum menyaksikan azab. Bisa juga arti "kemudian segera bertobat" yakni segera bertobat setelah melakukan dosa tersebut, sehingga maksud ayat tersebut adalah, "Barang siapa yang segera berhenti ketika melakukan dosa, lalu kembali kepada Allah dan menyesalinya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya." Berbeda dengan orang yang terus-menerus berbuat dosa dan berada di atas cacatnya sehingga sifat itu menancap dalam dirinya, maka sulit baginya mewujudkan tobat yang sempurna, bahkan biasanya ia tidak diberi taufiq untuk bertobat dan tidak dipermudah sebab-sebabnya, misalnya orang yang mengerjakan keburukan atas dasar pengetahuan yang yakin dan meremehkan perhatian Allah, maka sesungguhnya ia sama saja menutup pintu rahmat bagi dirinya. Namun terkadang Allah memberikan taufiq untuk bertobat kepada orang yang selalu berbuat dosa atas dasar kesengajaan, di mana dengan tobat itu perbuatan jahatnya yang telah lalu terhapus, tetapi rahmat dan taufiq lebih dekat kepada yang pertama tadi, oleh karenanya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengakhirinya ayat dengan firman-Nya, "Wa kaanallahu 'aliiman hakiimaa" (Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana). Termasuk ilmu-Nya adalah Dia mengetahui orang yang benar-benar bertobat dengan yang dusta, sehingga Dia membalas masing-masingnya sesuai kebijksanaan-Nya. Termasuk kebijaksanaan-Nya adalah Dia memberi taufiq untuk bertobat orang yang dikehendaki oleh kebijaksanaan dan rahmat-Nya.
[14] Saat hendak dicabut nyawanya (sekarat).
[15] Hal itu, karena tobat dalam kondisi seperti ini merupakan tobat karena terpaksa.
[16] Yakni ketika mereka bertobat di akhirat saat menyaksikan azab. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, " Maka iman mereka tidak berguna bagi mereka ketika mereka telah melihat siksa kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir." (Al Mu'min: 85)
[17] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat, "Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa' karhaa…", ia berkata, "Dahulu apabila ada seorang yang wafat, maka walinya (ahli waris) lebih berhak terhadap istrinya, jika sebagian mereka mau, maka ia menikahinya dan jika mereka mau, maka ia menikahkan dengan orang lain dan jika mereka mau, mereka tidak menikahkannya. Mereka lebih berhak terhadap wanita itu darpada keluarga wanita itu, maka turunlah ayat tentang hal itu.
Ibnu Katsir berkata, "Waki' meriwayatkan dari Sufyan dari Ali bin Badziimah dari Muqsim dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu seorang wanita di zaman Jahiliyah apabila suaminya wafat, maka ada seorang yang datang lalu meletakkan pakaian ke atasnya, di mana hal itu menunjukkan bahwa orang itu lebih berhak dengannnya, maka turunlah ayat di atas. (Ali bin Badziimah dipakai oleh para pemilik kitab sunan, dan dia adalah tsiqah, sedangkan para perawi yang lain adalah para perawi kitab shahih).
[18] Menurut adat sebagian bangsa Arab Jahiliyah apabila seorang wafat meninggalkan istrinya, maka anggota keluarga atau kerabatnya seperti saudaranya, putera pamannya dsb. lebih berhak terhadap wanita janda tersebut daripada yang lain. Oleh karena itu, dia menghalangi si wanita itu dari orang lain, baik wanita tersebut senang atau tidak. Jika kerabat tersebut suka kepadanya, maka ia boleh menikahinya tanpa mahar meskipun si wanita tidak suka. Tetapi, jika kerabat tersebut tidak suka, maka ia menghalanginya dari menikah sehingga si wanita tidak menikah kecuali kepada orang yang dipilih oleh si kerabat. Terkadang si kerabat enggan menikahkan kepada orang lain sampai si wanita mau memberikan harta warisan yang dimilikinya atau mau memberikan maharnya kepada si kerabat. Demikian juga suami terkadang menahan istri yang tidak disukainya agar suami dapat kembali memiliki mahar yang pernah diberikan kepada istrinya. Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang dua keadaan tersebut kecuali jika istri ridha dan memilih sendiri tanpa paksaan.
[19] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah, maka kamu boleh menyusahkan mereka agar mereka menebus dengan mahar yang telah diberikan dan si istri melakukan khulu'.
[20] Yakni dengan berlaku baik dalam berkata-kata dan dalam berakhlak dengan istri. Oleh karena itu, suami wajib bergaul dengan istri secara ma'ruf, menghindarkan bahaya, memberikan ihsan, bermuamalah secara baik, termasuk di dalamnya memberi nafkah, pakaian dsb. tentunya hal ini disesuaikan dengan waktu dan tempat (daerah) atau uruf.
[21] Yakni sepatutnya bagi kamu para suami menahan istri kamu meskipun kamu tidak suka, karena di sana terdapat kebaikan yang banyak. Di antaranya adalah karena yang demikian menjalankan perintah Allah dan menerima wasiat yang di sana terdapat kebahagiaan dunia-akhirat. Di samping itu, menahan istrinya meskipun tidak suka kepadanya terdapat mujahadah (berusaha menahan hawa nafsu) dan agar memiliki akhlak mulia. Bahkan bisa saja rasa tidak suka itu hilang dan diganti oleh rasa cinta sebagaimana yang sering terjadi, bahkan bisa saja dari istrinya tersebut lahir anak yang saleh; yang memberi manfaat bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat. Tentunya hal ini, ketika masih mungkin ditahan (tidak diceraikan) dan tidak ada hal yang dikhawatirkan. Tetapi, jika terpaksa harus cerai, maka tidak mengapa sebagaimana diterangkan pada ayat selanjutnya.
[22] Maksudnya ialah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru, maka tidak mengapa.
[23] Baik wanita yang dicerai maupun wanita yang baru dinikahi.
[24] Sebagai mahar. Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya mahar dengan harta yang banyak, hanya saja yang lebih utama dan lebih patut adalah mengikuti anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk meringankan mahar. Namun bisa saja menjadi terlarang, yaitu ketika menetapkan mahar yang banyak dapat mengakibatkan mafsadat agama dan tidak ada maslahatnya.
[25] Yakni berikanlah secara sempurna dan jangan ditunda-tunda.
[26] Sesungguhnya mengambilnya adalah haram, meskipun kamu mencari cara untuk melegalkannya karena dosanya begitu jelas. Hal itu, karena istri sebelum akad nikah itu haram bagi suaminya, dan istri tidak ridha menghalalkan dirinya kecuali dengan mahar tersebut. Lalu bagaimana mahar yang sudah menjadi miliknya diambil, padahal dirinya dihalalkan karenanya. Di samping itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga telah mengambil perjanjian yang kokoh dengan adanya 'akad dan kesiapan menanggung kewajibannya.
[27] Pernyataan ini merupakan pertanyaan untuk mencela dan mengingkari, yakni "Dengan alasan apa?"
[28] Yakni berjima'.
[29] Yakni ikatan pernikahan atau apa yang diperintahkan Allah berupa perintah menahan mereka dengan berbuat ma'ruf atau menceraikan mereka dengan cara yang baik.
cari tafsir disini serba jelas ..
BalasHapusmang iyaa ? bismillah
BalasHapus