Senin, 01 April 2013

Tafsir Al Ahzab Ayat 53-62

Ayat 53-55: Adab dan sopan santun dalam rumah tangga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bahwa tidak boleh memasuki rumah kecuali diizinkan pemiliknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (٥٣) إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٥٤) لا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 53-55

53. [1]Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi[2] kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya)[3], tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan[4]. [5]Sesungguhnya yang demikian itu[6] mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar[7]. [8]Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. [9](Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka[10]. [11]Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah[12] dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat)[13]. Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah[14].

54. Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[15].

55. [16]Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki[17], dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah[18]. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu[19].

Ayat 56-58: Perintah bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika namanya disebut, dan akibat yang akan diterima oleh orang-orang yang menyakiti Allah, Rasul-Nya dan kaum mukmin.

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦) إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (٥٧) وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (٥٨)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 56-58

56. [20]Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi[21]. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya[22].

57. [23]Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya[24]. Allah akan melaknatnya di dunia[25] dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka[26].

58. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata[27].

Ayat 59: Kewajiban wanita memakai jilbab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 59

59. [28]Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutup jilbabnya[29] ke seluruh tubuh mereka[30].” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali[31], sehingga mereka tidak diganggu[32]. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[33].

Ayat 60-62: Ancaman terhadap orang-orang munafik dan orang-orang yang membuat kerusuhan di Madinah.

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا (٦٢)

 

Terjemah Surat Al Hazab Ayat 60-62

60. Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya[34] dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong[35] di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu)[36], niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka[37], kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar[38],

61. (mereka diusir) dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh tanpa ampun[39].

62. Sebagai sunnah Allah yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu)[40], dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.


[1] Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar memiliki adab terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk ke rumahnya.

[2] Ayat ini merupakan larangan atas kaum mukmin masuk ke rumah-rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa izin, sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya di zaman jahiliyyah dan awal-awal Islam ketika masuk ke rumah-rumah mereka, sehingga Allah cemburu, maka Dia memberitahukan hal ini. Hal ini merupakan pemuliaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada umat ini. Selanjutnya, Dia mengecualikan dari hal itu dengan firman-Nya, “Kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya)” yakni jangan kamu menunggu makanan ketika dimasak sehingga ketika hampir matang, kamu bersiap-siap masuk.

[3] Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa beberapa orang kaum mukmin menunggu-nunggu waktu makan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka masuk menemui Beliau sebelum makanan matang sampai matang. Setelah itu, mereka makan dan tidak keluar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa terganggu dengan mereka, sehingga turunlah ayat ini.

Kesimpulannya, bahwa kaum mukmin dilarang masuk ke rumah-rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan dua syarat: (1) Dizinkan masuk, (2) Duduk di sana sebatas keperluan saja. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan.

[4] Sebelum makan maupun setelahnya.

[5] Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjelaskan hikmah dilarang dan faedahnya.

[6] Yakni menunggu melebihi keperluan.

[7] Karena perkara syar’i meskipun ada sangkaan jika meninggalkannya merupakan adab dan sikap malu, akan tetapi yang telah nyata dan jelas (kebenaran dan kebaikannya) adalah mengikuti perkara syar’i itu, dan memastikan bahwa segala yang menyelisihinya bukanlah adab. Allah tidak malu memerintahkan sesuatu yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi kita serta bersikap lembut kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah adab ketika masuk ke rumah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

[8] Selanjutnya adab ketika berbicara dengan istri-istrinya adalah, karena hal itu bisa diperlukan dan bisa tidak diperlukan. Jika tidak diperlukan, maka adabnya adalah meninggalkannya, tetapi jika diperlukan seperti mereka (istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) diminta sesuatu seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya, maka mereka diminta dari balik hijab yang menghalangi antara si peminta dengan mereka sehingga tidak terlihat. Karena melihat mereka dalam keadaan bagaimana pun adalah haram.

[9] Kemudian Allah menyebutkan hikmahnya.

[10] Yakni lebih jauh dari hal yang meragukan, dan setiap kali seseorang jauh dari sebab-sebab yang mengajak kepada keburukan, maka hal itu lebih selamat baginya dan lebih membersihkan hatinya.

[11] Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan kalimat yang singkat dan padat serta sebagai kaidah umum.

[12] Baik dengan lisan maupun dengan perbuatan.

[13] Hal ini termasuk menyakiti hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Beliau berada pada kedudukan yang seharusnya dimuliakan dan dihormati serta ditinggikan, sedangkan menikahi istri-istrinya berlawanan dengan kedudukan Beliau. Di samping itu, istri-istri Beliau adalah istri Beliau di dunia dan akhirat, sehingga tidak halal menikahi istri-istrinya setelah Beliau wafat oleh salah seorang di antara umat Beliau.

[14] Umat Beliau pun menjauhi larangan itu, wal hamdulillah.

[15] Dia mengetahui apa yang ada dalam hatimu dan apa yang kamu tampakkan, lalu Dia akan memberikan balasan kepadamu.

[16] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan bahwa mereka (istri-istri) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah dimintai sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan lafaz tersebut adalah umum untuk setiap orang, maka perlu adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan, yaitu bagi mahram, bahwa tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir terhadap mahramnya.

[17] Selama budak itu dimiliki secara keseluruhan.

[18] Dalam setiap keadaan.

[19] Dia menyaksikan amalan hamba yang tampak maupun yang tersembunyi, mendengarkan kata-kata mereka, melihat gerakan mereka, kemudian Dia akan membalas mereka dengan balasan yang sempurna.

[20] Ayat ini mengingatkan tentang sempurnanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tingginya derajat Beliau, demikian pula kedudukannya di sisi Allah dan di hadapan makhluk-Nya serta tinggi namanya.

[21] Yakni Allah memuji Beliau di hadapan para malaikat, karena Allah cinta kepada Beliau, para malaikat yang didekatkan pun memuji Beliau serta mendoakannya.

[22] Karena mengikuti Allah dan para malaikat-Nya serta sebagai balasan terhadap jasanya, sekaligus untuk menyempurnakan iman kita, sebagai bentuk pemuliaan terhadap Beliau, penghormatan dan kecintaan kepada Beliau serta untuk menambah kebaikan kita, menghapuskan kesalahan kita. Ucapan shalawat dan salam yang terbaik adalah yang Beliau ajarkan kepada para sahabatnya, yaitu yang biasa kita baca dalam tasyahud. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan dalam setiap waktu, terutama sekali ketika nama Beliau disebut, dalam shalat setelah tasyahhud, takbir kedua dalam shalat janazah, masuk dan keluar masjid, dalam qunut witir, pada siang dan malam Jum’at, setelah mendengar azan, dalam dzikr pagi dan petang, dan sebelum berdoa, dan duduk di suatu majlis (sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits). Demikian pula dalam khutbah dan mukaddimah (pengantar).

[23] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk memuliakan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, bershalawat dan mengucapkan salam kepada Beliau, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala melarang menyakitinya dan mengancam orang yang menyakitinya sebagaimana dalam firman-Nya di atas.

[24] Baik dengan mencaci-maki, mencacatkannya maupun mencacatkan agamanya. Termasuk orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang menyifati Allah dengan sifat yang Dia bersih lagi suci darinya, seperti anak dan sekutu, serta mendustakan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

[25] Termasuk laknat untuk mereka di dunia adalah keharusan dibunuh orang yang mencaci-maki Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

[26] Yang demikian karena menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah seperti menyakiti selain Beliau, di mana seseorang tidaklah beriman kepada Allah sampai dia beriman kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau berhak dimuliakan karena termasuk lawazim (yang menyatu) dengan keimanan.

[27] Oleh karena itu, mencaci-maki salah seorang kaum mukmin menghendaki untuk diberi hukuman ta’zir (hukuman yang mendidik) sesuai keadaan orang yang dicaci-maki dan kedudukannya. Dan menta’zir orang yang mencaci maki sahabat lebih pantas lagi, dan bahwa mencaci maki para ulama dan orang-orang yang baik agamanya lebih besar dosanya daripada selain mereka.

[28] Ayat ini dinamakan ayat hijab, di mana Allah memerintahkan Nabi-Nya menyuruh kaum wanita secara umum, dan dimulai dengan istri dan putri Beliau karena mereka lebih ditekankan daripada selainnya, di samping itu orang yang memerintahkan orang lain sepatutnya memulai keluarganya lebih dahulu sebelum selain mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Terj. At Tahrim: 6)

Menurut As Suddiy, sebab turunnya ayat ini adalah karena orang-orang fasik biasa menganggu kaum wanita ketika mereka keluar di malam hari. Ketika mereka melihat wanita yang memakai penutup muka, maka mereka membiarkannya (tidak mengganggunya), akan tetapi ketika mereka melihat tanpa penutup muka, mereka berkata, “(Ia) adalah seorang budak.” Lalu mereka mengganggunya, maka turunlah ayat ini.

[29] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup seluruh tubuh wanita di samping baju biasa (baju yang biasa dipakai dalam rumah oleh wanita) dan kerudung.

[30] Menurut Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah, bahwa kaum wanita diperintahkan menutup kepala dan muka mereka dengan jilbab selain satu mata, agar diketahui sebagai wanita merdeka. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah hendaknya mereka tutup dengan jilbab mereka kepala, muka dan dada.

[31] Bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.

[32] Berbeda dengan budak yang tidak menutupi wajahnya, sehingga mereka diganggu oleh kaum munafik.

[33] Karena Dia mengampuni perbuatan di masa lalu dan merahmati mereka dengan menerangkan beberapa hukum, menerangkan yang halal dan yang haram.

[34] Baik penyakit keraguan maupun syahwat.

[35] Seperti mengatakan, bahwa musuh telah datang kepadamu, pasukan kecil (sariyyah) telah terbunuh atau kalah, jumlah musuh lebih besar, mereka lebih kuat, kaum muslimin lemah, dsb.

[36] Tidak disebutkan ma’mul (objeknya), yakni sesuatu apa yang seharusnya mereka berhenti, untuk menerangkan keumuman terhadap segala godaan mereka dan seruan mereka kepada keburukan, seperti menyindir Islam dan kaum muslimin, menakut-nakuti kaum muslimin dan mengendorkan semangat mereka, melemahkan kekuatan kaum muslimin, mengganggu wanita mukminah, dan perbuatan maksiat lainnya yang mereka lakukan.

[37] Yakni Kami perintahkan engkau memberi mereka hukuman dan memerangi mereka, dan Kami akan memberimu kekuasaan terhadap mereka. Jika Kami telah melakukannya, maka tidak ada kemampuan lagi bagi mereka untuk melawanmu.

[38] Karena kamu membunuh mereka atau mengasingkan mereka. Dalam ayat ini terdapat dalil tentang pengasingan orang-orang yang jahat, di mana dengan tetap tinggalnya mereka di tengah-tengah masyarakat muslim dapat menimbulkan bahaya, maka dengan pengasingan dapat memutuskan keburukan mereka dan menjauhkan kaum muslimin darinya.

[39] Yakni mereka dijauhkan di mana saja mereka berada, tidak memperoleh keamanan, tidak dapat menetap, dan mereka takut dibunuh, dipenjarakan atau disiksa.

[40] Yakni barang siapa yang tetap berbuat maksiat, berani mengganggu dan tidak mau berhenti, maka dia akan dihukum dengan hukuman yang berat.

23 komentar:

  1. Salah paham Tafsir Al Ahzab 59 dan An nur 31 . Sebenarnya Jilbab itu tidak wajib bagi wanita indonesia.

    “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” ...( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)

    Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
    Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu DIGANGGUNYA istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
    Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, TIDAK ADA SEORANGPUN , LELAKI ISENG YANG BERANI MENGGANGGU. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : "ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU" .

    Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

    Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagaimana dan berapa besar dosanya orang yg mengartikan kalamulloh begitu bebas .... hanya berdasarkan akal dan budaya sosial ???
      naudzubillah ...

      Hapus
    2. Allah melarang berbicara tanpa Ilmu .
      Ayat(Al Ahzab: 59)
      ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama.

      dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya,

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.

      diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:

      “Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)

      Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).

      Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).

      PA HATI HATI BERBICARA. ANDA BUKAN 3 GENERASI TERBAIK SETELAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM . DIKALANGAN UMAT . BEGITU JUAGA DENGAN ulama KONTEKSTUAL.

      Hapus
    3. Bagiku hijab adalah suatu kebaikan yang teramat berharga. Ia merupakan kebanggaanku, kehormatanku, kemuliaanku, juga ciri khas serta identitasku sebagai seorang Muslimah. Maka dengan mengharap keridhaan dari Rabb-ku Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, aku menghendaki agar kebaikan yang kurasakan bersama hijab ini dapat pula kau rasakan.

      Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul.
      Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

      “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)

      Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

      “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)

      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
      “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)

      Hijab itu taqwa
      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
      “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)

      Hijab itu iman
      Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman:
      “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).

      Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
      “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

      Hijab itu haya’ (rasa malu)
      Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
      “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”

      Sabda beliau yang lain:
      “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”

      Sabda Rasul yang lain:
      “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”

      Hapus
  2. "....... dan Allah melimpahkan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya” (Yunus : 100),

    Sekarang siapa sekarang yang BERDOSA BESAR membantah kalamullah ....perintah Allah swt untuk menggunakan AKAL, anda atau saya ? Kemudian anda ini menulis MENGGUNAKAN akal atau apa ? Mengapa anda menulis memakai bahasa indonesia , bukan bahasa Arab ...karena budaya anda budaya Indonesia ..benar atau tidak..? .. Banyak ulama maupun umat Islam kita yang berkata "..rambut adalah aurat..." Tolong saya ditunjukkan ayatnya di Alquran........ .Sebebelum kita diskusi saya mohon jawab dulu semua pertanyaan pertanyaan saya itu. Kalau anda tidak bisa menjawabnya , anda bisa membaca di blog saya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. "..rambut adalah aurat..." kalimat pasti tersebut tidak ada...
      saya hamba kecil lemah yg tidak mendahulukan akal pa.... tapi saya akan menggunakan akal saya apabila tidak ada lagi dalam Al-quran, dalam sunnah / hadist shahih dan para sahabat anbiya. barulah saya menggunakan akal.
      dan saya juga hanya akan berani mendebat sebatas ketentuan ijma ulama saja dengan akal saya.
      Islam bukan hanya disesuaikan untuk jaman nabi, dan orang arab saja pada saat itu.... islam untuk sepanjang masa dan untuk semua bangsa. "rahmatan lil alamin"

      Inilah bedanya agama kita dengan Kristen dan yahudi… sebagai penutup dan tidak perlu lagi ada nabi lain, kenapa ?? apa tidak perlu disesuaikan dengan zaman modern ini yg berbeda pada zaman nabi Muhammad S.A.W. kenapa ??

      Hapus
    2. An Nur 31 : jilbab tidak wajib untuk orang Indonesia

      Tafsir yang benar dari suatu ayat, tafsir itu haruslah memenuhi rasa keadilan setiap orang dan setiap orang merasakan kasih sayangNYA. Karena pada dasarnya ayat adalah ucapan Tuhan / firman Tuhan atau firman Allah swt. Bukankah Tuhan / Allah itu maha adil dan rahmatan lil alamin , yang maha adil dan mencintai seluruh alam , seluruh bangsa , seluruh suku yang ada di dunia ini?
      Seluruh bangsa di dunia ini punya kebanggan dan kecintaan pakaiannya sendiri, seperti bangsa Jepang dengan kimononya, bangsa Korea dengan Hanbooknya, bangsa Indonesia dengan Kebayanya, orang Papua suku Dani dengan rumbai-rumbainya dan hampir ratusan bahkan ribuan suku2 lain di dunia ini punya pakaian kebanggan dengan segala macam modelnya.
      Pewajiban jilbab belum tentu menyenangkan individu -individu pada bangsa bangsa tersebut. Hal ini karena ada rasa menyintai adat istiadatnya sendiri , kenyamanan ( panas/sumuk yang menyiksa bila dipakai siang hari) , Lebih sreg ( pas) dengan pakaiannya sehari2 dengan rambut di kucir , bila seorang peragawati terkait dengan pekerjaannya mencari nafkah yang halal dan ada puluhan lagi alasan yang tentu para wanita itu sendirilah yang tahu. Kondisi seperti ini , pewajiban jilbab berubah menjadi PEMAKSAAN jilbab .
      Tafsir seperti ini tentu , sangat bertentangan dengan firman Allah sendiri .....MAHA ADIL DAN MENYAYANGI SELURUH UMATNYA .
      Marilah kita kembali ke firmannya :

      "Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut pembawaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya."

      Al Isra 17 84

      Sebuah firman yang mengatur , membolehkan setiap orang berpakaian sesuai adat tradisinya masing2 . Penjelasan kata PEMBAWAAN diatas sudah sangat jelas , yaitu adat istiadat yang dibawa dari sukunya . Kemudian Tuhan Yang Maha Pengasih lagi menyayangi seluruh umatnya tanpa kecuali itu , berfirman dalam salah satu ayatnya yang mencerminkan keadilan bagi seluruh umatnya yang berbagai macam ragam , dengan jumlah ribuan suku itu , An Nur 31 :
      “...janganlah mereka menampakkan hiasan (anggota badan) mereka, kecuali anggota badan yang biasa tampak...”........atau dengan bahasa jawa :
      “ ...awakmu kuwi tutupono kejobo sing biasane ketok...”

      Inilah aturan SOPAN SANTUN yang adil dan sempurna, karena dapat digunakan di seluruh suku bangsa di dunia ini. Di Indonesia misalnya dengan pakaian adat kebaya , kita di bolehkan memperlihatkan rambut, leher , telinga , lengan tangan ., karena anggota badan ini biasa tampak , sehingga SOPAN saja. Tetapi menurut ayat ini kita tidak dibolehkan memperlihatkan payudara, karena bila dilanggar akan melanggar kesopanan yang luar biasa , karena anggota badan ini TIDAK BIASA TAMPAK

      Hapus
    3. Lanjutan , Di Arab Saudi misalnya, dengan pakaian jilbabnya. Ibnu Abbas ra. seorang sahabat Nabi , mengatakan yang boleh tampak adalah WAJAH DAN TELAPAK TANGAN , karena memang pada pakaian tradisi jilbabnya , yang biasa tampak adalah kedua anggota badan ini . Rambut , karena tidak biasa tampak, seperti halnya payudara di Indonesia , termasuk AURAT yang tidak boleh tampak , karena bila tampak , tentu akan melanggar kesopanan di sukunya.......inilah mengapa rambut dianggap aurat.Kita sekarang faham mengapa seluruh ulama mereka sepakat, rambut adalah aurat , KARENA MEREKA ORANG ARAB / TIMUR TENGAH yang mempunyai tradisi jilbab. Ulama kita hanya ikut2an saja. Rambut di indonesia bukan aurat, faktanya anda melihat wanita terlihat rambutnya tidak ada perasaan risih atau terangsang toh?..seperti terlihatnya payudara. ..? Karena Ini hanya pendapat orang tentang masalah budaya. ALLAH MAHA ADIL , ITU SEBABNYA TUHAN TIDAK PERNAH MENGATAKANNYA /BERFIRMAN DEMIKIAN.
      Demikian pula Ibnu Masud ra , dengan pakaian jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah. memahami yang boleh tampak bagi seorang wanita HANYA PAKAIANNYA SAJA. Sehingga beliau Ibnu Masud ra. mengeluarkan pernyataan ; seorang wanita , tidak boleh menampakkan seluruh anggota badannya , karena seluruh tubuh wanita adalah Aurat.

      Tentang masalah jilbab : semua agama di India , Hindu , budha dan timur tengah yahudi , kristen mewajibkannya, kecuali agama Islam , pada surat an nur 31 dan al isra 84 diatas yang membolehkan semua bangsa dengan pakaian budayanya masing2. Inilah buktinya :

      RigVeda Bk 8 Hym 33 V 19: Modesty of a Women: Hinduism Cast down thine eyes and look not up. More closely set thy feet. Let not the garments reveil what the viel conciels , for thou, Brahma hast made you a dame (women).

      Terjemahan bebasnya : Kesederhanaan bagi perempuan Hindu : matamu harus melihat kebawah dan tidak boleh melihat keatas, kakimu harus tertutup rapat – rapat. Janganlah menyingkap JILBAB /HIJABmu, karena Brahma menciptakanmu sebagai yang terkutuk ( wanita).
      Wanita harus menahan pandangannya , harus melihat kebawah , tidak boleh melihat keatas , ayat hindu ini sudah ada 2600 tahun sebelum An Nur 31 , perhatikan kemiripannya. Tuhan memang adil , seluruh manusia di dunia diperlakukan adil , semua diberi petunjuk.

      Dalam injil , silahkan buka : Korintus 11:5: " Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya.6. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya".

      Lihat jilbabnya : google ketik images : Hindu veil , nun budhist (mereka malah lebih hebat lagi, rambut adalah aurat , sampai2 rambut dicukur gundul). Jews veil , christian orthodox veil. Alquran adalah Alfurqan...sang pembeda. Tapi, tidak apa apa tentang jilbab ini, karena pemakainya merasa nyaman dan baik karena dirasa paling sesuai agama. Tapi janganlah jilbab , kita memaksakan/mewajibkannya karena akan memusnahkan kekayaan kebudayaan kita di seluruh indonesia. Ketik google images : pakaian tradisi nusantara.

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. dr. Abimanyu Sp.B

      RAMBUT ITU AURAT!
      Kisah ini merupakan kisah Putri Rasulullah Fatimah Az Zahra. Kabarnya Fatimah sakit. Dan sudah beberapa Sahabat menlaporkan kejadian ini kepada Rasulullah SAW. Akhirnya Rasulullah menjenguk Fatimah Az Zahra dengan beberapa sahabatnya pun juga turut menjenguknya.

      Rasulullah dan beberapa orang mendatangi rumah Fatimah Az Zahra. Kemudian mengucap salam. Fatimah pun menjawab salam ayahnya. Rasulullah pun menunggu beberapa waktu, namun Fatimah Az Zahra tidak keluar juga, padahal Fatimah Az Zahra tau jikalau yang datang adalah ayahnya Rasulullah SAW. Rupanya Fatimah Az Zahra sedang kebingungan. Dia tidak punya pakaian yang pantas untuk menemui ayahnya. Dan kali ini Fatimah Az Zahra tidak memiliki kerudung yang syar’i untuk menutupi rambutnya.

      “Fatimah, berpakaianlah! Aku datang bersama beberapa orang Sahabat akan menjengukmu” Seru Rasulullah

      “Ya Rasulullah! Sesungguhnya tidak ada pakaian lagi yang kukenakan selain ini. Sedangkan yang kukenakan tidak pantas untuk menemui tamu”

      Akhirnya Rasulullah pun membuka burdah dan melemparkan burdah (kain penutup kepala sampai ke punggung) kedalam rumah Fatimah Az Zahra.

      Fatimah pun mengenakannya. Kita tahu bahwa rambut adalah aurat dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Kecuali telapak tangan dan muka.

      sebagai seorang muslimah, hendaknya kita mencontoh Putri Rasulullah. Sederhana dalam berpenampilan, namun diridhai Allah serta tidak mengundang syahwat bagi yang bukan mahramnya.

      Hapus
    6. Pak dr. Abimanyu Sp.B

      Saya kutip sedikit penggalan kiriman Bapak.. "Di Arab Saudi misalnya, dengan pakaian jilbabnya. Ibnu Abbas ra. seorang sahabat Nabi , mengatakan yang boleh tampak adalah WAJAH DAN TELAPAK TANGAN , karena memang pada pakaian tradisi jilbabnya , yang biasa tampak adalah kedua anggota badan ini . Rambut , karena tidak biasa tampak, seperti halnya payudara di Indonesia , termasuk AURAT yang tidak boleh tampak , karena bila tampak , tentu akan melanggar kesopanan di sukunya.......inilah mengapa rambut dianggap aurat.Kita sekarang faham mengapa seluruh ulama mereka sepakat, rambut adalah aurat , KARENA MEREKA ORANG ARAB / TIMUR TENGAH yang mempunyai tradisi jilbab. Ulama kita hanya ikut2an saja. Rambut di indonesia bukan aurat, faktanya anda melihat wanita terlihat rambutnya tidak ada perasaan risih atau terangsang toh?..seperti terlihatnya payudara. ..? Karena Ini hanya pendapat orang tentang masalah budaya. ALLAH MAHA ADIL , ITU SEBABNYA TUHAN TIDAK PERNAH MENGATAKANNYA /BERFIRMAN DEMIKIAN."

      Dihati saya lalu timbul pertanyaan, bila ada sebuah daerah di belahan bumi Allah ini, yang "mohon maaf" melihat payudara saja tidak risih dan terangsang, karna memang itu sudah biasa terlihat... berarti di daerah itu "PAYUDARA" bukan lagi aurat.

      Apa pemahaman saya salah Pak?

      Hapus
  3. Maaf tadi ada yang kurang. Lanjutan. ISLAM ARTINYA DAMAI. Karena YANG WAJIB DALAM ISLAM adalah BERBUAT KEBAJIKAN, BERBUAT ADIL diantara agama2.
    Marilah kta kembali kefirmannya yang jelas pasti ketimbang hal hal yang bersifat budaya. Kewajiban berbuat kebajikan ( amal : berbuat , sholeh: kebajikan) disebut 91 ayat. Inilah yang benar2 wajib. Kita harus mengembangkan ini. Berbuat baik ( amal sholeh) kepada sesama

    Al Kahf 18. 107. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal./

    Al hajj 22. 23. Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara. dan pakaian mereka adalah sutera.

    Saat-saat pertama kali , sang nabi mengumumkan kenabiannya , lumrah saja beliau di olok-olok dengan penuh nafsu amarah, oleh pemeluk agama2 yang sudah ada di Makkah dan Madinah saat itu yakni Yahudi dan Nasrani , tapi Allah swt berfirman

    Asyura 15 : "Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah : "Aku beriman (percaya) kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita) ".

    Sejarah biarlah berlalu. Kita lupakan , tidak usah dendam pada agama2 itu. Karena bila rasa dendam disuburkan, kita akan terjebak seperti Negara Irak atau negara2 timur tengah lainnya penuh darah pembunuhan, kekerasan, perkosaan. Seperti kita melupakan belanda yang menjajah kita 350 tahun. SUDAHKAH KITA BERLAKU ADIL TERHADAP MEREKA? Ini perintah yang jelas dan riil. Saya khawatir bila mereka kita zalimi di jawa, muslim di flores , papua , ambon akan di zalimi juga. Pecahlah perang saudara. Akhirnya kita semua sengsara.

    Wallahu a'lam bishawab. Hanya Tuhanlah yang mengerti jawaban sebenar benarnya. Mohon maaf bila ada kata2 yang tidak berkenan di hati anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ISLAM MEMPUNYAI 2 TUNTUNAN DALAM BERAGAMA.
      Sesunguhnya, aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, yang sekiranya kamu berpegang teguh dan mengikut kedua keduanya, nescaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, itulah Al-Quran dan Sunnahku. hendaklah orang-orang yang mendengar ucapanku, menyampaikannya kepada orang lain, dan hendaklah orang lain itu menyampaikan pula kepada yang lain.
      Semoga yang terakhir lebih memahami kata-kataku dari mereka yang mendengar terus dariku.

      AL QURAN menetapkan HUKUM DAN AS SUNNAH menerangkan nya.
      didalam SUNNAH SEMUA DITERANGKAN Oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

      Peran Islam dalam menjaga dan memuliakan kaum wanita sarat akan hikmah dan bertumpu pada asas keadilan. Makna yang terkandung dalam hikmah berupa jaminan kemaslahatan hidup didunia dan akhirat,(DUNIA DAN AKHIRAT)

      yang terkadang tidak bisa dimengerti atau dipecahkan jika semata-mata mengandalkan pendekatan rasional
      Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

      Pengertian Jilbab
      pengertian syari’ah sebagaimana yang telah diterangkan oleh para Ulama Ahli Tafsir diantaranya Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah bahwa jilbab adalah kain yang dikenakan diatas pakaian (milhafah, khimar, rida’ dan semisalnya) yang berfungsi menutupi wajah-wajah dan dada-dada mereka para wanita. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 59).

      Syarat-syarat Pakaian Muslimah:

      1. Menutup seluruh tubuh
      Syarat pertama yang wajib dipenuhi oleh seorang muslimah dalam berpakaian ialah menutupi seluruh tubuhnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

      “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

      2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

      Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).

      Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).

      Hapus
    2. HIJAB BERDASARKAN HADITS.
      3. Kainnya Harus Tebal Yakni Tidak Tipis

      Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:

      “Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)

      Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).

      4. Harus Longgar Yakni Tidak Ketat

      Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga

      Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).

      Hapus
    3. HIJAB SYAR'I BERDASARKAN HADITS
      5. Tidak Memakai Wewangian

      Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)

      Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”

      6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

      Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:

      Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).

      7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-wanita Kafir

      Telah menjadi ketetapan syari’ah bahwasanya tidak boleh bagi setiap muslim -pria maupun wanita- menyerupai orang-orang kafir, sama saja apakah dalam hal peribadatan mereka, hari raya mereka, atau pakaian-pakaian khusus mereka. Allah Ta’ala berfirman:

      “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka degan mengingat Allah dan dengan kebenaran yang telah diturunkan (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya, dimana mereka berkepanjangan dalam keadaan kososng dari berdzikir kepada Allah serta kosong dari ilmu, sehingga menjadi keraslah hati mereka dan akibatnya kebanyakan mereka menjadi orang-orang yang fasiq”. (Al-Hadiid: 16)

      Hapus
    4. HIJAB SYAR'I BERDASARKAN HADITS
      8. Bukan Sebagai Pakaian Syuhrah

      Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)

      Demikian keterangan para Ulama yang mengacu kepada Al-Qur’an Was Sunnah dalam mendefinisikan jilbab berikut syarat-syarat pakaian Muslimah yang wajib dipenuhi atas mereka. Hal ini merupakan tanggung jawab yang sering diabaikan oleh sebagian Muslimah dalam berbusana, dan pada gilirannya akan menambah beban penderitaan yang lebih berat lagi bagi masa depan kehidupan mereka didunia dan akhirat kelak.

      ketetapan Allah dalam ketentuan syari’ah-Nya
      Jilbab termasuk syi’ar-syi’ar agama yang mulia yang Allah nyatakan secara khusus penyebutannya dalam Al-Qur’an, maka tidak pantas bagi siapapun meremehkan jilbab, menghinakannya, apalagi melecehkannya demi bargaining politik semata, semoga hal ini dapat menjadi renungan bagi kita semua.

      DAN JANGAN SAMPAI MENJADI GOLONGAN YANG DISEBUTKAN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

      Berwaspada lah terhadap syaitan demi keselamatan agama kamu. Dia telah berputus asa untuk menyesatkan kamu dalam perkara perkara besar, maka berjaga jagalah supaya kamu tidak mengikutinya dalam perkara perkara kecil.

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  4. @ dr Abimanyu : Semoga Allah menunjuki Anda kepada pemahaman Islam yang benar. Tidak masalah menjadi dokter sekaligus ahli dalam bidang lainnya termasuk agama. Namun semua bidang ilmu pengetahuan ada dasar-dasarnya untuk berjalan sehingga mencapai puncaknya. Begitu pun ilmu kedokteran, tidak mungkin orang seperti saya misalnya - dengan latar belakang engineer - lantas tiba-tiba berbicara tentang ilmu kedokteran tanpa pernah melalui pendidikan para dokter. Saya sarankan Pak Dokter untuk belajar agama dari dasarnya, belajar bahasa Arab, memahami tujuan Allah menciptakan makhlukNya, tujuan Allah mengutus para Rasul, merenungkan tentang hari pembalasan dan seterusnya. Tentu saja belajar kepada ahli agama Islam, bukan kepada orientalis apalagi kepada perkataan non muslim. Semoga Allah menunjuki saya dan Anda kepada apa-apa yang bermanfaat. amin.

    BalasHapus
  5. Agaknya ada yg sedang mengakali hukum. Na'udzubillah..

    BalasHapus
  6. @ Abimanyu sp. : Sedih baca komen dari kamu tentang jilbab. Saya, gadis muslimah dari Malaysia. Pemakaian jilbab HUKUMNYA WAJIB ke atas saya, kerana Allah SWT memerintahkannya berbuat demikian. Kamu perlu belajar lebih dalam tentang Islam. Perkara semudah jilbab tidak sepatutnya dipusing2 malah dipeningkan.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Naudzubillah Bapak Dr. Abimanyu ini maaf sekiranya muslim kah? Atau pendeta kah. Ga heran dr dlu, trmasuk lah Islam Liberal bapak ini yg biasa dikatakan oleh kebanyakan ustadz kami Ahlussunah wal Jamaah, yg menuntun kami umat muslim dgn adanya DALIL DALIL yg jelas, RIWAYAT yg jelas, SUMBER refrensi trpercaya. Dri pnjlsn2 bapak saja, tak usah melihat dr segi agama, mlihat dr segi ilmiah saja sudah jelas lemah dr segi isi krna tdk ad asas2 dan sumber2 yg jelas. Smua berdasarkan penalaran sndiri belaka. Berusaha dicari2 hubungnnya dgn keadilan dn sebagainya, tp tak bs kan dipaksain dihubungkan dgn hadist2 puluhan sumber hadist,Alquran yg ada. Apalagi mlihat argumen Anda itu dr segi agama, bgitu lemah. Islam itu sejelas hitam diatas putih, putih diatas hitam. Tdk ad yg abu2. Kalo Bapak menalarkan semua sprti itu, brrti Anda trmasuk org yg Shalat pun tak apa pakai bahasa kita msg2 biar adil, krna Allah Maha Adil, iya?? Gak mempan pak Bapak pakai cara gini. Saya yg masih trus blajar dn blajar mengamalkan,tp sngguh msih dangkal ilmu saya ttg Fiqih saja baca tulisan Bapak tdk terpengaruh sdikitpun krna saya masih gunakan Akal saya. Jika Bapak mggunakan cr ini agr tulisan Bapak mnguntungkan dua sisi, dibaca oleh non Muslim agr mreka dpt bahan untuk mgolok2 Islam, atau dibaca oleh Umat Muslim dan tergoyah lah aqidah nya Fiqih nya, bertaubat lah Pak. Atau jika Bapak benar, adakan lah dialog dgn Ustadz2 Kyai Habib Ulama2 yg brseberangan dgn Bapak dan saya ingin menyaksikannya jika Bapak yg benar. Naudzubillah. Semoga Allah mengampuni kita semua.

    BalasHapus