Senin, 01 April 2013

Tafsir Al Ahzab Ayat 31-40

Juz 22

وَمَنْ يَقْنُتْ مِنْكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ وَتَعْمَلْ صَالِحًا نُؤْتِهَا أَجْرَهَا مَرَّتَيْنِ وَأَعْتَدْنَا لَهَا رِزْقًا كَرِيمًا (٣١)

31. Dan barang siapa diantara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal saleh[1], niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya[2].

Ayat 32-34: Keutamaan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas wanita lain, kedudukan mereka dan kegiatan yang perlu dilakukan wanita di rumah.

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا (٣٢)وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا (٣٤)

 

Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 32-34

32. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa[3]. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara[4] sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya[5], dan [6]ucapkanlah perkataan yang baik.

33. [7]Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[8] dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu[9], dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa[10] dari kamu[11], wahai ahlul bait[12] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya[13].

34. [14]Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah[15]. Sungguh, Allah Mahalembut lagi Maha Mengetahui[16].

Ayat 35: Persamaan antara laki-laki dan wanita dalam hal amal saleh dan balasan masing-masingnya.

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (٣٥)

Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 35

35. [17]Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim[18], laki-laki dan perempuan mukmin[19], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar[20], laki-laki dan perempuan yang sabar[21], laki-laki dan perempuan yang khusyuk[22], laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa[23], laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya[24], laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah[25], Allah telah menyediakan untuk mereka[26] ampunan[27] dan pahala yang besar[28].

Ayat 36-40: Kedudukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di hadapan kaum mukmin, dan bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung.

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (٣٦)وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا (٣٧)مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا (٣٨)الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلا اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (٣٩)مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٤٠)

 Terjemah Surat Al Ahzab Ayat 36-40

36. [29]Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka[30]. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, Dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata[31].

37. Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah[32], dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya[33], "Pertahankanlah terus istrimu[34] dan bertakwalah kepada Allah[35],” [36]sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah[37], dan engkau takut kepada manusia[38], padahal Allah lebih berhak engkau takuti[39]. [40]Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia[41] (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap isterinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi[42].

38. [43]Tidak ada keberatan (dosa) apapun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya[44]. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu[45]. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,

39. (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah[46], mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah[47]. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan[48].

40. Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu[49], tetapi dia adalah utusan Allah[50] dan penutup para nabi[51]. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[52].


[1] Sedikit atau banyak.

[2] Di surga sebagai tambahan.

[3] Yakni, jika mereka bertakwa kepada Allah, maka mereka akan mengungguli kaum wanita dan tidak akan dikejar oleh yang lain. Maka mereka menyempurnakan takwa dengan mengerjakan semua sarana kepada takwa dan maksudnya. Oleh karena itulah, di ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengarahkan mereka untuk memutuskan sarana-sarana yang dapat mengarah kepada yang haram.

[4] Dengan laki-laki atau ketika mereka mendengarkan suaramu. Allah Subhaanahu wa Ta'aala dalam ayat tersebut menggunakan kata-kata, “Falaa takhdha’na bil qauli” (jangan kamu tunduk dalam bicara) tidak “Falaa talinna bil qauli” (jangan kamu lembut dalam suara), karena yang dilarang adalah ucapan lembut yang di sana terdapat ketundukan wanita kepada laki-laki dan jatuh di hadapan mereka. Ucapan lembut yang disertai ketundukan itulah yang membuat laki-laki tergoda, akan tetapi ucapan lembut yang di sana tidak terdapat ketundukan, bahkan terkadang terdapat ketinggian di hadapan musuh, maka yang demikian tentu tidak membuat lawan bicaranya menjadi suka. Oleh karena itulah, Allah memuji Rasul-Nya karena kelembutannya (lihat surah Ali Imran: 159) dan memerintahkan Musa dan Harun ‘alaihimas salam untuk berkata lembut kepada Fir’aun (lihat surah Thaha: 43-44).

[5] Yang dimaksud dengan orang yang ada penyakit dalam hatinya adalah orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina. Orang yang hatinya tidak sehat sangat mudah sekali tergerak hatinya karena melihat atau mendengar sesuatu yang membangkitkan syahwat. Adapun orang yang sehat hatinya dari penyakit hati, maka tidak ada syahwat terhadap yang diharamkan Allah, tidak membuatnya cenderung dan tidak tergerak olehnya. Berbeda dengan orang yang sakit hatinya, maka ia tidak mampu menahan seperti yang dilakukan oleh orang yang sehat hatinya, dan tidak bersabar seperti kesabarannya. Sehingga ketika ada sebab kecil pun yang mengarah kepada yang haram, maka orang yang hatinya ada penyakit akan mudah mengikutinya dan tidak mau menolaknya.

Ayat, “Sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya,” di samping memerintahkan untuk menjaga kemaluan dan sebagai pujian terhadap laki-laki yang menjaganya dan perempuan yang menjaganya serta larangan mendekati zina, juga menunjukkan bahwa sepatutnya seorang hamba apabila melihat keadaan seperti ini dalam dirinya, dan merasa senang mengerjakan yang haram saat melihat atau mendengar ucapan orang yang menginginkannya, serta mendapatkan pendorong ketamakannya dan telah mengarah kepada yang haram, maka kenalilah bahwa itu adalah penyakit. Oleh karena itu, hendaknya ia berusaha memperkecil penyakit ini dan memutuskan pikiran-pikiran buruk yang melintas di hati serta berusaha menyelamatkan dirinya dari penyakit berbahaya ini, serta meminta perlindungan dan taufik kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, dan bahwa yang demikian termasuk menjaga farji yang diperintahkan.

Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa sarana dihukumi dengan tujuannya, karena melembutkan suara pada asalnya adalah mubah, akan tetapi karena hal itu menjadi sarana kepada yang haram, maka diharamkan pula. Oleh karena itu, selayaknya bagi kaum wanita tidak melunakkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki.

[6] Setelah Allah melarang mereka melembutkan suara, mungkin timbul persangkaan, bahwa kalau demikian berarti mereka diperintahkan untuk mengeraskan suara, maka anggapan seperti ini ditolak dengan firman-Nya, “dan ucapkanlah perkataan yang baik.” Yakni ucapkanlah perkataan yang tidak kasar, namun tidak pula terlalu lembut.

[7] Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait,” ia berkata, “Ayat ini turun berkenaan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus.”

[8] Maksudnya, isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah, dan keluar rumah hanyalah jika ada keperluan yang dibenarkan syara'. Perintah ini juga meliputi segenap wanita mukminah. Tetap di dalam rumah dapat lebih menyelamatkan dan menjaga mereka.

[9] Yakni sebelum datangnya Islam, di mana kaum wanita memperlihatkan kecantikannya kepada laki-laki. Setelah Islam datang, maka yang boleh ditampakkan adalah perhiasan yang biasa tampak saja, lihat lebih jelasnya di tafsir surah An Nuur: 31. Menurut Syaikh As Sa’diy, maksud ayat tersebut adalah janganlah kamu sering keluar sambil berdandan dan memakai wewangian sebagaimana kebiasaan orang-orang Jahiliyyah dahulu yang tidak memiliki ilmu dan agama. Ini semua adalah untuk menghindari keburukan dan sebab-sebab yang membawa kepadanya.

Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka bertakwa secara umum, dan memerintahkan bagian-bagian takwa, maka mereka diperintahkan agar tetap di rumah dan dilarang bertabarruj (berdandan ketika keluar rumah) sebagaimana kebiasaan Jahiliyyah, karena perlunya mereka dijelaskan hal ini. Demikian pula mereka diperintahkan taat, khususnya dengan melakukan shalat dan menunaikan zakat yang dibutuhkan sekali oleh setiap orang. Keduanya adalah ibadah besar dan ketaatan yang agung, di dalam shalat ada sikap ikhlas kepada Allah yang disembah, dan di dalam zakat ada sikap ihsan kepada hamba-hamba Allah. Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka taat secara umum, firman-Nya, “dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Termasuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya adalah menaati semua yang diperintahkan; wajib atau sunat.

[10] Demikian pula keburukan dan kotoran.

[11] Dengan adanya perintah dan larangan itu.

[12] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

[13] Sehingga kamu suci lagi menyucikan. Oleh karena itu, pujilah Tuhanmu dan syukurilah karena adanya perintah dan larangan ini, yang telah Dia beritahukan maslahatnya, dan bahwa hal itu murni maslahat (tidak ada mafsadatnya); Allah tidak menghendaki mengadakan kesempitan dan kesulitan bagimu, bahkan agar dirimu bersih dan pahalamu besar.

[14] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka untuk beramal, yang di sana terdapat mengerjakan dan meninggalkan, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka untuk berilmu, dan menjelaskan jalannya.

[15] Hikmah di sini bisa maksudnya sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bisa maksudnya rahasia-rahasia syariat. Allah memerintahkan mereka mengingatnya, termasuk ke dalamnya menyebut lafaznya dengan membacanya, mengingat maknanya dengan mentadabburi dan memikirkan ayat-ayat-Nya, menggali hukum-hukum-Nya, dan ingat pengamalannya.

[16] Allah mengetahui rahasia segala urusan dan yang disembunyikan dalam dada, serta yang tersembunyi di langit dan di bumi, demikian pula amal yang ditampakkan dan dirahasiakan. Kelembutan dan pengetahuan-Nya menghendaki untuk mendorong mereka berbuat ikhlas dan menyembunyikan amal, dan pemberian balasan dari Allah kepada amal mereka. Di antara makna Lathiif (Yang Mahalembut) adalah, bahwa Dia yang mengarahkan kebaikan kepada seorang hamba dan mengarahkan rezeki untuknya dari arah yang tidak dia ketahui, dan Dia akan memperlihatkan kepadanya sebab-sebab yang tidak disenangi oleh jiwa sebagai jalan baginya menuju derajat dan kedudukan yang lebih tinggi.

[17] Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ummu ‘Ammaarah, bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Aku tidak melihat segala sesuatu kecuali diperuntukkan bagi laki-laki, dan aku tidak melihat kaum wanita disebut-sebut dengan sesuatu, sampai turun ayat ini, “Innal muslimiina wal muslimaati wal mu’miniina wal mu’minaati…dst.” Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, dan hanya diketahui dari jalur ini.” Syaikh Muqbil berkata, “Hakim di juz 2 hal. 416 juga meriwayatkan dari hadits Ummu Salamah yang sama dengannya, dan ia berkata, “Shahih sesuai syarat dua syaikh (Bukhari-Muslim), namun keduanya tidak meriwayatkan, dan didiamkan oleh Adz Dzahabi, akan tetapi Mujahid (seorang rawi dalam hadits tersebut) seorang yang banyak melakukan kemursalan (memutuskan sanad) dari sahabat, sehingga tidak diketahui apakah ia mendengar hadits itu dari Ummu Salamah atau tidak. Saya menyebutkan haditsnya hanyalah sebagai syahid. Thabrani juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas yang semisal dengannya. Haitsami dalam Majma’uzzawaa’id juz 7 hal. 91 berkata, “Di dalam (sanad)nya terdapat Qabus, sedangkan dia dha’if, namun ada yang mentsiqahkan. Selanjutnya, saya melihat Al Haafizh Ibnu Katsir rahimahullah telah menyebutkan dua jalan yang lain bagi hadits Ummu Salamah dalam tafsirnya di juz 3 hal. 47, maka semoga Allah membalasnya dengan balasan yang sebaik-baiknya karena keinginannya yang kuat untuk mengumpulkan jalur-jalur hadits.” Dalam ta’liq (komentarnya) Syaikh Muqbil juga berkata, “Kemudian saya mendapatkan jalan-jalan yang lain bagi hadits itu, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq Al Busti dalam tafsirnya hal. 128, dan Nasa’i dalam tafsirnya (2/173).”

[18] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebutkan pahala istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan siksanya jika mereka mengerjakan perbuatan keji, dan bahwa tidak ada kaum wanita yang sama dengan mereka, maka Dia menyebutkan kaum wanita selain mereka. Oleh karena hukum mereka (kaum wanita) dan kaum lelaki adalah sama, maka Allah jadikan hukum-Nya mengena kepada semuanya.

[19] Yang dimaksud dengan muslim di sini ialah orang-orang yang melaksanakan syariat atau ajaran Islam yang zhahir (tampak), sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini ialah orang yang mengerjakan syariat Islam yang batin (tersembunyi), seperti ‘akidah di hati dan amal-amal saleh dari hati.

[20] Dalam ucapan dan perbuatannya.

[21] Terhadap kesulitan dan musibah.

[22] Dalam semua keadaan mereka, terutama dalam beribadah, dan terutama pula dalam shalat mereka.

[23] Yang wajib maupun yang sunat.

[24] Dari zina dan pengantarnya.

[25] Di sebagian besar waktunya, terutama pada waktu ada dzikr muqayyad (yang ditentukan kapan dibaca), seperti dzikr pagi dan petang dan dzikr setelah shalat.

[26] Yang disebutkan sifatnya, di mana perbuatan mereka berkisar antara ‘aqidah, amalan hati, amalan anggota badan, amalan lisan, memberikan manfaat baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri, antara perbuatan baik dan meninggalkan keburukan, di mana orang yang mengerjakan semua itu sama saja telah mengerjakan agama secara sempurna, lahir dan batinnya, dengan mengerjakan Islam, iman dan ihsan. Allah akan membalas mereka dengan ampunan terhadap dosa-dosa mereka, karena kebaikan dapat menghapuskan kejahatan, dan akan memberikan pahala yang besar, di mana tidak ada yang mampu mengukurnya kecuali Allah yang memberikannya, berupa kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas di hati manusia. Kita meminta kepada Allah agar Dia memasukkan kita ke dalam golongan mereka ini, Allahumma aamin.

[27] Terhadap maksiat yang pernah mereka kerjakan.

[28] Terhadap ketaatan yang mereka lakukan.

[29] Sebagian ulama berpendapat, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Jahsy dan saudarinya Zainab yang dilamarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Zaid bin Haritsah, lalu keduanya tidak suka karena sebelumnya mereka mengira bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melamar Zainab adalah untuk dirinya sendiri, namun akhirnya keduanya ridha karena ayat tersebut. Ada pula yang berpendapat, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith radhiyallahu 'anha, ia adalah wanita yang pertama berhijrah, yakni setelah perdamaian Hudaibiyah, lalu ia memberikan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Aku terima,” maka Beliau menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu, yakni –wallahu a’lam- setelah ia (Zaid) berpisah dengan Zainab, lalu ia dan saudaranya marah dan berkata, “Yang kami mau adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi kami malah menikahkan kepada budaknya.” Maka turunlah ayat di atas.

[30] Yakni tidak pantas dan tidak layak bagi orang yang memiliki sifat iman selain segera melakukan perbuatan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, menjauh dari kemurkaan Allah dan Rasul-Nya, mengerjakan perintah dan menjauhi larangan. Tidak pantas bagi mereka memiliki pilihan lain, bahkan seorang mukmin laki-laki maupun perempuan tentu mengetahui, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih utama bagi mereka daripada diri mereka sendiri. Oleh karena itu, jangan sampai sebagian hawa nafsu mereka menghalanginya menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.

[31] Karena dia telah meninggalkan jalan yang lurus yang menghubungkan kepada surga, sedangkan jalan-jalan yang lain malah menghubungkannya ke neraka. Oleh karena itulah di bagian awal ayat ini disebutkan sebab yang mengharuskan mereka tidak menentang perintah Allah dan Rasul-Nya, yaitu iman, dan di bagian akhirnya, Dia menyebutkan penghalangnya, yaitu ancaman sesat yang menunjukkan akan memperoleh siksa dan hukuman.

[32] Dengan menjadikannya muslim.

[33] Dengan memerdekakannya. Orang ini adalah Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu. Dia pada awalnya adalah seorang tawanan di zaman jahiliyah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya sebelum Beliau diangkat menjadi Nabi, kemudian Beliau memerdekakannya dan menjadikannya sebagai anak angkat yang kemudian dihapus. Suatu ketika Zaid datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta pendapat Beliau tentang sikapnya ingin menceraikan istrinya, yaitu Zainab binti Jahsy. Maka Beliau menjawab dengan jawaban seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.

[34] Yakni jangan engkau menceraikannya, dan bersabarlah terhadap perbuatan yang muncul darinya.

[35] Dalam semua masalahmu dan dalam masalah istrimu, karena takwa mendorong untuk bersabar dan memerintahkannya.

[36] Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ayat ini, “Sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah,” turun berkenaan dengan Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah.

[37] Imam Qurthubi dalam tafsirnya berkata, "Orang-orang (para ulama) berselisih tentang tafsir ayat ini. Qatadah, Ibnu Zaid, dan jamaah para mufassir, di antaranya Thabari dan yang lain berpendapat, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terlintas dalam dirinya kecantikan Zainab binti Jahsy, sedangkan ketika itu ia istri Zaid. Beliau ingin sekali jika Zaid menalaknya, lalu Beliau menikahinya…dst.” Selanjutnya Imam Qurthubi berkata, “Inilah yang disembunyikan Beliau dalam hatinya, akan tetapi Beliau wajib melakukan amr ma’ruf, yaitu dalam kata-kata Beliau, "Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” Namun pendapat ini dibantah oleh Syaikh Asy Syinqithi, bahwa pendapat ini tidak benar dan tidak layak bagi Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Imam Qurthubi juga menukil serupa dengan itu dari Muqatil dan Ibnu Abbas, dan ia juga menyebutkan dari Ali bin Al Husain, bahwa Allah mewahyukan kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Zaid nanti akan menalak Zainab, dan Allah akan menikahkan ia dengan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah Beliau mengetahui hal ini berdasarkan wahyu, Beliau berkata kepada Zaid, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah.” Yang Beliau sembunyikan dalam hatinya adalah bahwa Allah akan menikahkan Beliau dengan Zainab radhiyallahu 'anha.

Setelah menyebutkan pendapat ini, Imam Qurthubi berkata, “Para ulama kami rahmatullah ‘alaihim berkata, “Pendapat ini adalah pendapat yang paling baik tentang tafsir ayat ini, dan inilah yang dipegang oleh para peneliti dari kalangan mufassir, para ulama yang dalam ilmunya, seperti Az Zuhri, Al Qadhi Bakar bin Al ‘Alaa Al Qusyairiy, Al Qadhi Abu Bakar ibnul ‘Arabi dan lain-lain…dst.” Sampai ia (Imam Qurthubi) berkata, “Adapun riwayat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkeinginan kepada Zainab istri Zaid, bahkan terkadang keluar kata-kata canda yang kurang malu seperti ungkapan rindu, maka ini hanyalah berasal dari orang yang bodoh terhadap kemaksuman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari hal seperti ini atau orang yang kurang memuliakan kehormatan Beliau.” At Tirmidziy Al Hakiim dalam Nawaadirul Ushul, -dan ia menyandarkan perkataannya kepada Ali bin Al Husain- berkata, “Ali bin Al Husain datang membawa (berita) ini dari perbendaharaan ilmu sebagai salah satu permata dan salah satu mutiara di antara sekian permata dan mutiara, bahwa Allah hanyalah menegurnya dalam masalah yang telah Dia beritahukan kepadanya, bahwa ia (Zainab) akan menjadi salah satu istrinya, lalu mengapa Beliau berkata seelah itu kepada Zaid, “Tahanlah istrimu,” dan Beliau takut jika orang-orang akan berkata, “Beliau menikahi istri anaknya,” padahal Allah lebih berhak untuk ditakuti.”

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut berkata, “Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir menyebutkan di sini beberapa atsar dari sebagian salaf radhiyallahu 'anhum yang kami sangat senang sekali berpaling darinya karena tidak sahih, sehingga kami tidak sebutkan sampai akhirnya,” dan di sana terdapat ucapan Ali bin Al Husain yang telah kita sebutkan di sini.

Syaikh Asy Syinqithi berkata, “Yang benar dalam masalah ini insya Allah adalah apa yang kami sebutkan, di mana Al Qur’an menunjukkan demikian, yaitu bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Zaid akan menalak Zainab dan bahwa Dia akan menikahkan Zainab dengan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, namun ketika itu Zainab sebagai istri Zaid. Ketika Zaid mengeluhkan tentang Zainab kepada Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau malah berkata kepadanya, “Tahanlah dirimu dan bertakwalah kepada Allah, “ maka Allah menegurnya karena ucapannya itu, yaitu, “Tahanlah istrimu,” setelah Beliau mengetahui bahwa Zainab akan menjadi istrinya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Beliau takut orang-orang berkata, bahwa Beliau ingin menikahi istri anaknya di waktu Zainab sebagai istri Zaid, jika Beliau menampakkan apa yang Beliau ketahui yaitu pernikahan Beliau dengan Zainab. Dalil terhadap hal ini ada dua: pertama, apa yang kami kemukakan, bahwa Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman, “Sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah,” inilah yang dinyatakan Allah Jalla wa ‘Alaa, yaitu pernikahan Beliau dengan Zainab dalam firman-Nya, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia,” Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak menampakkan sedikit pun apa yang mereka sangka, yaitu bahwa Beliau mencintainya. Jika itu maksudnya, tentu Allah akan menampakkannya sebagaimana yang anda ketahui. Kedua, Allah Jalla wa ‘Alaa menegaskan, bahwa Dia yang menikahkah Beliau dengan Zainab, dan bahwa hikmah ilahi dalam pernikahan itu adalah untuk menghilangkan keharaman menikahi istri anak angkat dalam firman Allah Ta’ala, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka,” firman-Nya, “agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka,” merupakan sebab yang jelas menikahnya Beliau dengan Zainab sebagaimana kami sebutkan, dan karena Allah yang menikahkannya untuk hikmah ilahi ini, maka jelas sekali bahwa sebab pernikahan Beliau kepadanya bukan karena cinta kepadanya yang menjadi sebab Zaid menalaknya sebagaimana yang mereka sangka. Hal ini diperjelas oleh firman Allah Ta’ala, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya)…dst.” Yang menunjukkan bahwa Zaid telah mengakhiri keperluan kepadanya dan tidak butuh lagi, maka ia menalaknya dengan pilihannya, dan yang tahu adalah Allah Ta’ala.”

[38] Nanti mereka akan mengatakan, “Beliau menikahi istri anaknya.” Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'aala hendak menetapkan syariat yang umum bagi kaum mukmin, bahwa anak angkat bukanlah anak hakiki dari segala sisi, dan bahwa istrinya tidak mengapa dinikahi oleh ayah angkatnya setelah ditalak dan habis masa iddahnya.

[39] Dalam segala sesuatu, sehingga tidak perlu mempedulikan kata-kata mereka.

[40] Ibnu Sa’ad di juz 8 qaf 1 hal. 73 meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Hammad bin Zaid bin Tsabit dari Anas, ia berkata: Turun ayat berkenaan dengan Zainab binti Jahsy, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia,” Anas juga berkata, “Oleh karena itu, Zainab berbangga-bangga di hadapan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengatakan, “Yang menikahkan kamu semua adalah keluargamu, sedangkan yang menikahkan aku adalah Allah dari atas langit yang tujuh.” (Para perawinya adalah para perawi hadits shahih).

Ibnu Sa’ad juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Tsabit dari Anas bin Malik ia berkata: Ketika masa iddah Zainab binti Jahsy habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Zaid bin Haritsah, “Aku tidak mendapatkan orang yang paling amanah dan terpercaya bagi diriku daripada engkau. Datangilah Zainab dan lamarkanlah dia untukku.” Anas berkata, “Maka Zaid pergi mendatanginya, dan ketika itu ia sedang meragikan rotinya. (Zaid berkata),” Saat aku melihatnya ia tampak besar (terhormat) dalam hatiku, aku tidak sanggup melihatnya ketika aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebu-nyebut tentangnya, maka aku palingkan punggungku dan aku berbalik ke belakang serta berkata, “Wahai Zainab! Bergembiralah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebut dirimu.” Ia pun berkata, “Aku tidak melakukan apa-apa, sampai aku meminta pilihan kepada Allah,” lalu ia bangkit menuju masjidnya dan turunlah ayat Al Qur’an, “Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia,” (Hadits ini para perawinya adalah para perawi hadits shahih, diriwayatkan pula oleh Ahmad juz 3 hal. 195, dan diriwayatkan pula oleh Muslim juz 9 hal. 228).

[41] Maksudnya, setelah habis idahnya.

[42] Yakni pasti terjadi dan tidak ada yang dapat menghalangi.

Dari ayat ini dapat diambil beberapa faedah, di antaranya adalah:

- Pujian terhadap Zaid bin Haritsah karena namanya disebutkan dalam Al Qur’an.

- Allah memberitahukan, bahwa Dia telah memberinya nikmat Islam dan iman. Ini adalah persaksian dari Allah, bahwa ia adalah seorang muslim dan mukmin, lahir maupun batin.

- Orang yang dimerdekakan mendapatkan kenikmatan dari orang yang memerdekakan.

- Bolehnya menikahi bekas istri anak angkat, sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas.

- Pengajaran dengan sikap lebih meresap daripada dengan ucapan, apalagi jika ditambah dengan ucapan, maka yang demikian adalah cahaya di atas cahaya.

- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan semua ayat tanpa menyembunyikan, meskipun ayat yang di sana terdapat celaan bagi dirinya. Ini menunjukkan bahwa Beliau adalah utusan Allah, tidak berkata kecuali sesuai yang diwahyukan kepadanya, dan tidak bermaksud meninggikan dirinya.

- Cinta sekedar dalam hati seorang hamba kepada orang lain selain istrinya adalah tidak mengapa selama tidak disertai dengan perbuatan yang dilarang, dan seorang hamba tidaklah berdosa meskipun berangan-angan untuk memilikinya.

- Orang yang dimintai nasihat adalah orang yang diamanahi, maka wajib baginya memberi nasihat yang lebih bermaslahat bagi yang meminta nasihat.

- Seorang hamba harus mendahulukan takut kepada Allah daripada takut kepada manusia.

- Keutamaan Zainab radhiyallahu 'anha, karena Allah yang menikahkannya dengan Nabi-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

- Seorang wanita yang telah bersuami tidak boleh dinikahi dan berusaha untuk memilikinya serta mencari sebab-sebabnya, sampai suaminya menyelesaikan keperluan dengan istrinya dengan menalaknya dan sampai habis masa iddahnya.

[43]Ayat ini merupakan bantahan terhadap kritik yang ditujukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena banyak istrinya, dan bahwa kritik itu adalah kritikan yang tidak pada tempatnya.

[44] Yaitu dengan menetapkan beberapa istri untuk Beliau. Hal itu adalah sunnatullah pada nabi-nabi terdahulu, di mana Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menghalalkannya untuk mereka.

[45] Yang dimaksud dengan sunnah Allah di sini ialah mengerjakan sesuatu yang dibolehkan Allah tanpa ragu-ragu.

[46] Maksudnya, para rasul yang menyampaikan syariat-syariat Allah kepada manusia. Mereka membacakan ayat-ayat dan hujjah-hujjah-Nya kepada manusia, dan mengajak mereka kepada Allah.

[47] Maksudnya, mereka tidak takut celotehan manusia dalam hal yang dihalalkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada mereka. Jika seperti ini sunnah yang terjadi pada para nabi yang ma’shum, di mana tugas mereka telah mereka laksanakan, yaitu mengajak manusia kepada Allah, takut kepada-Nya saja, yang menghendaki mengerjakan semua perintah dan menjauhi larangan, maka hal itu berarti tidak ada celaan bagi Beliau. Dari sini diketahui, bahwa menikah termasuk sunnah para nabi dan rasul.

[48] Yakni yang menjaga dan mengawasi amal makhluk-Nya dan yang menghisab mereka.

[49] Maksudnya, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah ayah dari salah seorang sahabat (Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu), oleh karena itu bekas istri Zaid dapat dikawini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

[50] Inilah kedudukan Beliau. Oleh karena itu sikap kita kepada Beliau adalah menaati perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan setiap sabdanya dan beribadah kepada Allah sesuai sunnahnya, serta mencintainya di atas kecintaan kepada siapa pun orangnya.

[51] Oleh karena itu, tidak ada lagi nabi setelah Beliau.

[52] Ilmu Allah meliputi segala sesuatu, Dia mengetahui di mana Dia taruh risalah-Nya, dan siapa yang cocok memperoleh karunia-Nya dan siapa yang tidak cocok.

2 komentar:

  1. Semoga Allah menjadikan artikel ini perantara turunnya hidayah sehingga makin banyak orang yang mempelajari dan mengamalkan Al-Qur'an.
    Allahumma aamiin...

    Baarokallahu fiikum...

    www.sahabatalquran.or.id
    www.sains.or.id

    BalasHapus