Kamis, 28 Maret 2013

Tafsir Al Mu’minun Ayat 1-11

Juz 18

Surah Al Mu’minun (Orang-orang mukmin)

Surah ke-23. 118 ayat. Makkiyyah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Ayat 1-11: Keberuntungan orang-orang mukmin, sifat-sifat yang menjadikan mereka beruntung dan masuk ke surga yang paling tinggi.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (٣) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (٤)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧) وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (٨) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (٩) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (١٠) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (١١

Terjemah Surat Al Mu’minun Ayat 1-11

1.[1]Sungguh beruntung[2] orang-orang yang beriman[3],

2. (yaitu) orang yang khusyu'[4] dalam shalatnya,

3. dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna[5],

4. dan orang yang menunaikan zakat[6],

5. dan orang yang memelihara kemaluannya[7],

6. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki[8]; maka sesungguhnya mereka tidak terceIa[9].

 

7. Tetapi barang siapa mencari di balik itu[10], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas[11].

8. dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara[12] amanat-amanat[13] dan janjinya[14],

9. serta orang yang memelihara shalatnya[15].

10. Mereka itulah orang yang akan mewarisi,

11. (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus[16]. Mereka kekal di dalamnya[17].


[1] Ayat ini merupakan peninggian dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang mukmin, menyebutkan keberuntungan dan kebahagiaan mereka, dan menyebutkan sesuatu yang dapat menyampaikan mereka kepada keberuntungan, sekaligus mendorong manusia agar memiliki sifat-sifat itu. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba menimbang dirinya dengan ayat ini dan setelahnya, di mana dengannya mereka dapat mengetahui sejauh mana keimanan mereka, bertambah atau kurang, banyak atau sedikit.

[2] Yakni berbahagia, sukses dan berhasil mendapatkan apa yang diinginkan.

[3] Kepada Allah dan Rasul-Nya.

[4] Khusyu’ artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. Khusyu’ merupakan ruhnya shalat, semakin besar kekhusyu’an seseorang, maka semakin besar pahalanya.

[5] Yakni yang tidak ada kebaikan dan faedahnya. Jika perbuatan yang tidak berguna mereka jauhi, maka perbuatan yang haram lebih mereka jauhi lagi. Oleh karena itulah, apabila seseorang mampu mengendalikan anggota badan yang paling ringan digerakkan (lisan), maka sudah tentu dia dapat mengendalikan anggota badan yang lain, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal, “Maukah kamu aku beritahukan penopang semua itu?” Mu’adz berkata, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jagalah ini.” Yakni lisanmu. Nah, orang-orang mukmin, karena sifat mereka yang terpuji, mereka jaga lisan mereka dari perkataan sia-sia dan hal-hal haram.

[6] Mereka berbuat ihsan dalam beribadah kepada Allah, yaitu dengan berbuat khusyu’ dan berbuat ihsan kepada manusia dengan membayar zakat.

[7] Dari yang haram, seperti zina, homoseksual, dsb. Menjaga kemaluan dapat menjadi sempurna ketika seseorang menjauhi semua yang dapat mendorong kepada zina, seperti memandang wanita, menyentuhnya, dsb.

[8] Maksudnya, budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Kata-kata, “Hamba sahaya yang mereka miliki” menunjukkan, bahwa untuk halalnya budak wanita harus dimiliki semua jasadnya. Oleh karena itu, jika ia hanya memiliki sebagiannya, maka belum halal, karena budak itu miliknya dan milik yang lain. Sebagaimana tidak boleh dua orang laki-laki berserikat (bersama-sama) menikahi seorang wanita, maka tidak boleh pula dua orang majikan berserikat (bersama-sama) terhadap seorang budak wanita.

[9] Karena Allah telah menghalalkannya.

[10] Maksudnya, selain istri dan budak.

[11] Keumuman ayat ini menunjukkan haramnya nikah mut’ah, karena wanita itu bukan istrinya yang hakiki yang maksudnya adalah tetap langgeng.

[12] Mereka berusaha melaksanakan dan memenuhinya.

[13] Baik amanah yang di dalamnya terdapat hak Allah maupun yang di dalamnya terdapat hak manusia. Apa yang Allah wajibkan kepada hamba merupakan amanah, sehingga seorang hamba wajib melaksanakannya, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadhan, dsb. Sedangkan amanah yang di sana terdapat hak manusia adalah apa yang dipercayakan atau dibebankan mereka kepada kita, seperti menjaga harta yang mereka titipkan, melaksanakan tugas yang dibebankan mereka, dsb.

[14] Baik antara mereka dengan Allah, maupun antara mereka dengan sesamanya.

[15] Yakni pada waktunya. Mereka pelihara pula syarat dan rukunnya, yang wajibnya dan melakukan adab-adabnya. Allah memuji mereka karena shalat mereka yang khusyu’ dan karena mereka menjaganya, dengan demikian shalat mereka menjadi sempurna, karena tidak mungkin shalat seseorang sempurna, jika selalu memeliharanya namun tidak khusyu’ atau khusyu’ dalam shalatnya namun tidak memeliharanya.

[16] Yaitu surga yang paling tinggi, tengahnya dan yang paling utama. Bisa juga tertuju kepada semua surga sehingga mengena kepada semua kaum mukmin sesuai derajat dan martabat mereka.

[17] Mereka tidak ingin pindah daripadanya karena di dalamnya kebutuhan mereka terpenuhi dan mendapatkan semua kesenangan.

18 komentar:

  1. Ass.
    Maaf saya mau bertanya, tentang mksud dari ayat ke-6
    apakah dulu wanita dari kaum kafir bisa menjadi budak (hamba sahaya) dari orang muslim yg memenangkan perang?
    Tlong penjelasannya ustad,
    syukron

    BalasHapus
  2. syukron..sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  3. makasih . sy telah copy sebagian

    BalasHapus
  4. Terima kasih sudah menyediakan tafsir ini. Sangat membantu....

    BalasHapus
  5. Permisi akhi ini merujuk ke kitab apa yah?

    BalasHapus
  6. afwan, ada pertanyaan begini,
    bagaimana dengan para TKW indonesia yang ada di negara arab juga dikategorikan budak seperti pada jaman Rosulullah?
    Apakah mereka juga boleh digauli tanpa nikah terlebih dahulu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pembantu rumah tangga bukanlah budak. maka tidak boleh digauli tanpa pernikahan.
      budak dalam Islam adalah mrk yang menjadi tawanan perang, atau yang dihadiahkan.
      Allahu a'lam

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  7. izin copaste untuk tugas terimaksihhh

    BalasHapus
  8. ok izin copy persiapan live tv swasta entar mlm..

    BalasHapus