Ayat 26-30: Beberapa etika dalam pergaulan, pentingnya berinfak, dan peringatan terhadap sikap boros.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧) وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا (٢٨) وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (٢٩) إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (٣٠)
Terjemah Surat Al Isra Ayat 26-30
26. Dan berikanlah haknya[1] kepada kerabat dekat[2], juga kepada orang miskin[3] dan orang yang dalam perjalanan[4]; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros[5].
27. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan[6] dan setan itu sangat kufur kepada Tuhannya[7].
28. Dan jika engkau berpaling dari mereka[8] untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut[9].
29. Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu[10] dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)[11] nanti kamu menjadi tercela[12] dan menyesal[13].
30. Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya[14].
Ayat 31-35: Membersihkan masyarakat muslim dari perbuatan hina dan munkar seperti zina dan membunuh, dan memelihara hak-hak manusia.
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (٣١) وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢) وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (٣٣) وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا (٣٤)وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٣٥)
Terjemah Surat Al Isra Ayat 31-35
31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin[15]. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu suatu dosa yang besar[16].
32. Dan janganlah kamu mendekati zina[17]; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji[18], dan suatu jalan yang buruk.
33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya)[19], kecuali dengan suatu (alasan) yang benar[20]. Dan barang siapa dibunuh secara zalim[21], maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan[22] kepada wali(ahli waris)nya[23], tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan[24]. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
34. [25]Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)[26] sampai dia dewasa dan penuhilah janji[27], karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya[28].
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar[29]. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya[30].
Ayat 36-39: Tidak bersandar pada perkiraan semata, dusta dan kesombongan termasuk akhlak buruk yang patut dijauhi.
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا (٣٧)كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (٣٨)ذَلِكَ مِمَّا أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ وَلا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتُلْقَى فِي جَهَنَّمَ مَلُومًا مَدْحُورًا (٣٩)
Terjemah Surat Al Isra Ayat 36-39
36. Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui[31]. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya[32].
37. Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong[33], karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung[34].
38. Semua itu[35] kejahatannya sangat dibenci di sisi Tuhanmu.
39. Itulah sebagian hikmah[36] yang diwahyukan Tuhan kepadamu (Muhammad). Dan janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela[37] dan dijauhkan (dari rahmat Allah).
[1] Haknya berbeda-beda tergantung keadaan, kedekatan, kebutuhan dan waktu.
[2] Dengan disambung silaturrahimnya dan dimuliakan.
[3] Dengan diberikan zakat dan sedekah untuk mengurangi kemiskinannya
[4] Yang kehabisan bekal, lalu diberikan bantuan namun tidak sampai memadharratkan si pemberi, dan pemberian yang diberikan hendaknya tidak melebihi kebutuhannya, karena jika demikian akan termasuk ke dalam tabdzir (pemborosan).
[5] Seperti mengeluarkannya untuk selain ketaatan kepada Allah.
[6] Yakni di atas jalannya, karena setan tidaklah mengajak kecuali kepada perbuatan tercela. Ia mengajak manusia untuk bersikap bakhil atau kikir, ketika manusia menolaknya, maka setan mengajaknya untuk melakukan pemborosan. Sedangkan yang diperintahkan Allah adalah perkara yang adil dan pertengahan lagi terpuji.
[7] Yakni kufur kepada nikmat-nikmat-Nya, demikian pula saudaranya yaitu orang yang pemboros.
[8] Yakni dari kerabatmu, dengan tidak memberi mereka, beralih kepada waktu yang lain yang di sana kamu berharap dimudahkan oleh Allah rezekimu. Hal itu, karena perintah memberi kepada kerabat adalah jika mampu dan kaya, adapun jika tidak mampu atau tidak bisa memberi pada saat itu, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk mengucapkan kata-kata yang lemah lembut.
[9] Maksudnya, apabila kamu tidak dapat melaksanakan perintah Allah seperti yang tersebut dalam ayat 26, maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa karena mereka belum mendapat bantuan dari kamu. Dalam keadaan seperti itu, kamu berusaha untuk mencari rezeki (rahmat) dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak-hak mereka. Contoh ucapan yang lemah lembut adalah berjanji akan memberikan bantuan kepada mereka ketika ada rezeki. Hal ini termasuk ibadah, karena berniat untuk berbuat baik adalah sebuah kebaikan. Oleh karena itu, sepatutnya seorang hamba melakukan perbuatan baik yang bisa dilakukan dan memiliki niat baik untuk perkara yang belum bisa dilakukan, agar memperoleh pahala terhadapnya dan boleh jadi Allah memudahkannya karena harapan yang ada dalam dirinya.
[10] Ini merupakan kinayah (kiasan) sikap menahan tangannya dari berinfak (terlalu kikir).
[11] Seperti mengeluarkan harta untuk hal yang tidak patut atau melebihi dari yang patut.
[12] Karena tidak berinfak.
[13] Karena terlalu pemurah, sehingga di tanganmu tidak ada harta.
[14] Dia mengetahui batin dan zahir mereka, oleh karenanya Dia akan membalas mereka dengan sesuatu yang cocok bagi mereka dan mengatur mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya.
[15] Hal ini termasuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia lebih sayang kepada mereka daripada ibu-bapak mereka. Dia melarang orang tua membunuh anaknya karena takut miskin, dan Dia menjanjikan akan memberi rezeki.
[16] Karena hal itu menandakan sudah hilangnya rasa kasihan dalam hatinya, dan lagi anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki kesalahan dan dosa.
[17] Larangan mendekati lebih dalam daripada larangan melakukan, karena hal ini menunjukkan dilarang pula segala yang mengantarkan kepadanya.
[18] Yakni perkara yang dianggap keji baik oleh syara’, akal maupun fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap berani terhadap larangan yang terkait dengan hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, merusak kasur, mencampuradukkan nasab dan mafsadat lainnya.
[19] Mencakup anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan budak, orang muslim dan orang kafir yang mengikat perjanjian.
[20] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, rajam kepada pezina yang sudah menikah, dan pemberontak ketika melakukan pemberontakan yang tidak ada cara untuk menghentikannya kecuali harus dibunuh.
[21] Yakni dengan tanpa alasan yang benar.
[22] Maksud kekuasaan di sini adalah hak ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qisas atau menerima diat. Lihat Al Baqarah: 178 dan An Nisaa’: 92. Adapula yang menafsirkan “kekuasaan” di sini dengan hujjah yang jelas untuk mengqishas pembunuh, dan Allah memberikan juga kepadanya kekuasaan secara taqdir. Ayat ini menunjukkan bahwa hak membunuh (qisas) diserahkan kepada wali, oleh karenanya pembunuh tidaklah diqishas kecuali dengan izinnya, dan jika dia memaafkan, maka gugurlah qishas. Dan qishas dilakukan ketika syarat-syaratnya terpenuhi, seperti membunuh dengan sengaja, sekufu’ (sederajat), dsb.
[23] Yakni ‘ashabah dan ahli waris yang paling dekat kepadanya.
[24] Seperti membunuh yang bukan pembunuh, membunuh menggunakan alat yang berbeda dengan alat yang dipakai si pembunuh, dan membunuh ditambah dengan mencincang.
[25] Hal ini menunjukkan kelembutan Allah dan rahmat-Nya kepada anak yatim yang ditinggal mati bapaknya ketika ia masih kecil, di mana ia tidak mengetahui hal yang bermaslahat bagi dirinya. Maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan kepada walinya untuk menjaganya, menjaga hartanya dan mengurusnya dengan baik.
[26] Seperti mendagangkannya dan tidak menjatuhkannya ke dalam bahaya hilang atau binasa, berusaha mengembangkannya, dan hal itu terus berlangsung sampai anak yatim itu baligh dan akalnya cerdas. Jika sudah demikian, maka lepaslah kewaliannya dan harta itu diserahkan kepadanya.
[27] Ketika kamu berjanji dengan Allah atau dengan manusia.
[28] Apakah dipenuhi atau tidak? Jika dipenuhi, maka ia mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia akan mendapatkan dosa.
[29] Dari keumuman maknanya dapat disimpulkan, larangan berbuat curang atau menipu (ghisy) baik pada uang yang dibayarnya, barangnya maupun pada ‘akadnya, dan perintah memiliki sifat nus-h (tulus) serta jujur dalam bermuamalah.
[30] Dengan melakukan hal tersebut, maka seorang hamba akan selamat dari pertanggungjawaban dan akan mendapatkan keberkahan dalam hartanya.
[31] Bahkan perhatikan dahulu keadaannya dan pikirkan dahulu akibatnya jika engkau hendak mengucapkan atau melakukan sesuatu.
[32] Oleh karena itu, sepatutnya seorang hamba yang mengetahui bahwa ucapan dan perbuatannya akan diminta pertanggungjawaban menyiapkan jawaban untuknya. Hal itu tentunya dengan menggunakan anggota badannya untuk beribadah kepada Allah, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya dan menjaga dirinya dari melakukan perbuatan yang dibenci Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
[33] Dengan menolak kebenaran dan merendahkan manusia.
[34] Bahkan karenanya engkau menjadi seorang yang hina di sisi Allah dan di hadapan manusia dalam keadaan dimurkai dan dibenci. Jika engkau tidak anggup menembus bumi sampai bagian paling bawah dan menjulang setinggi gunung, maka mengapa engkau bersikap sombong?
[35] Maksudnya, semua larangan yang tersebut pada ayat-ayat 22, 23, 26, 29, 31, 32, 33, 34, 36, dan 37 surat ini.
[36] Hal itu, karena hikmah adalah perintah melakukan perbuatan yang baik dan berakhlak mulia, serta larangan melakukan perbuatan yang buruk dan berakhlak hina. Perintah dan larangan yang disebutkan termasuk hikmah, di mana orang yang diberikannya sama saja telah diberikan kebaikan yang banyak. Kemudian di akhir ayat, Allah Subhaanahu wa Ta'aala menutup lagi dengan larangan beribadah kepada selain Allah karena begitu besarnya perkara ini.
[37] Yakni memperoleh celaan dari Allah, malaikat, dan manusia.
thanks:)
BalasHapusal fatihah
BalasHapus