Ayat 270-271: Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengetahui yang rahasia dan yang tersembunyi; tidak ada sesuatu pun yang samar bagi-Nya
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (٢٧٠) إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٢٧١
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 270-271
270. Apa saja yang kamu infakkan[1] atau apa saja yang kamu nazarkan[2], maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun[3].
271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[4], maka itu baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya[5] dan memberikannya kepada orang-orang fakir[6], maka hal itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan[7].
Ayat 272-274: menerangkan bahwa hidayah dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penyampai dari Allah, dan menerangkan tentang menginfakkan harta kepada kaum fakir
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٢٧٢) لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (٢٧٣) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٤)
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 272-274
272.[8] Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk[9], tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (taufiq) kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan (di jalan Allah), maka manfaatnya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari wajah Allah[10]. Apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).
273.[11] (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang lain yang tidak tahu menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena menjaga diri (dari meminta-minta). Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya[12], mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui[13].
274. Orang-orang yang mennginfakkan hartanya[14] di malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.
Ayat 275-276: Haramnya riba dan balasan bagi pelaku riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 275-276
275. Orang-orang yang memakan riba[15] tidak dapat berdiri[16] melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila[17]. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba[18]. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli[19] dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya[20], dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu penghuni neraka[21], mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[22]. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran[23] dan bergelimang dosa[24].
[1] Baik zakat maupun sedekah.
[2] Nazar yaitu janji untuk melakukan sesuatu ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
[3] Ayat di atas menerangkan bahwa apa saja yang kita infakkan baik harta atau pun lainnya, banyak atau sedikit, demikian juga ibadah atau sedekah yang kita wajibkan kepada diri kita karena mencari ridha Allah, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dia melihat niat kita kemudan akan memberikan balasan terhadapnya. Adapun orang yang tidak memenuhi hak Allah seperti orang yang enggan berzakat atau orang yang mengeluarkan harta bukan pada tempatnya misalnya untuk maksiat, maka dia adalah orang yang zhalim, sedangkan orang-orang yang zhalim tidak memiliki penolong pun yang menolong mereka dari azab Allah.
[4] Menampakkan sedekah sunat karena Allah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[5] Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena Menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi. Dan bersedekah dengan ikhlas itu dapat menghapuskan dosa-dosa.
Dalam Tafsir Al Jalaalain disebutkan bahwa sedekah wajib (seperti zakat) lebih utama ditampakkan agar dapat dicontoh, dan agar tidak tertuduh.
[6] Ayat ini menjelaskan, bahwa sepatutnya orang yang bersedekah memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Dia tidak memberikan orang yang butuh, padahal di sana masih ada yang lebih butuh.
[7] Allah mengetahui perkara-perkara kecil, tidak samar bagi-Nya keaadan kamu dan Allah akan memberikan balasan kepada masing-masing kamu.
[8] Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, "Mereka (kaum muslimin) tidak memberikan sedikit pun (sedekah) kepada kerabat mereka yang musyrik, maka turunlah ayat, "Alladziina yanqudhuuna 'ahdallah mim ba'di miitsaaqih…dst (Al Baqarah: 27). Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih, Ibnu Katsir menyebutkan sanadnya dalam tafsirnya dari Nasa'i. Hakim juga meriwayatkan dan berkata, "Hadits ini shahih isnadnya, namun Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya." Adz Dzahabi mengisyaratkan dalam At Talkhish bahwa hadits tersebut sesuai syarat Bukhari-Muslim. Haitsami dalam Majma'uz Zawaa'id juz 6 hal. 324 berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dari gurunya Abdullah bin Muhammad bin Sa'id bin Abi Maryam, namun ia dha'if. Al Bazzar meriwayatkan yang serupa, dan para perawinya tsiqah."
[9] Yaitu masuk ke dalam Islam. Tugas Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah menyampaikan. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa infak itu, tidak hanya kepada orang muslim, orang kafir pun boleh diberikan meskipun tidak mendapatkan petunjuk, namun orang muslim tentu lebih didahulukan.
[10] Yakni keridhaan-Nya, karena arti "mencari wajah" adalah mencari muka. Dalam ayat ini terdapat penetapan sifat wajah bagi Allah sesuai yang layak bagi-Nya.
[11] Ayat ini turun berkenaan dengan kaum muhajirin yang tinggal di shuffah (tempat berteduh) masjid, di mana jumlah mereka sekitar 400 orang. Mereka biasa mengajarkan Al Qur'an dan ikut keluar bersama sariyyah (pasukan kecil). Mereka tidak mampu berusaha di muka bumi karena kesibukan berjihad. Mereka adalah orang yang lebih berhak mendapatkan infak, karena keadaan mereka sebagai orang-orang fakir dan terikat pula oleh jihad atau ketaatan lainnya, di samping mereka tidak mampu mengadakan safar untuk mencari rezeki.
[12] Seperti sikap tawadhu' dan bekas-bekas kesusahan.
[13] Oleh karena itu, Dia akan memberikan balasan secara penuh kepadanya pada hari kiamat.
[14] Di jalan Allah, yakni di atas ketaatan dan mencari keridhaan Allah, bukan untuk yang haram, yang makruh atau keinginan hawa nafsunya.
[15] Riba itu ada dua macam: Nasi'ah dan Fadhl. Riba Nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang umum terjadi di masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[16] Dari kuburnya ketika dibangkitkan.
[17] Mereka dibangkitkan dari kuburnya seperti orang-orang yang mabuk sebagaimana orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Ada pula yang menafsirkan bahwa tindakan mereka di dunia mirip dengan orang gila, tidak tertata dalam hidupnya dan hilang akal sehatnya.
[18] Perkataan ini tidaklah keluar kecuali dari orang yang sangat bodoh atau pura-pura bodoh, maka Allah membalas mereka dengan balasan yang sesuai. Oleh karena itu, keadaan mereka nanti seperti orang gila.
[19] Karena maslahat jual beli yang merata baik bagi individu maupun masyarakat. Sedangkan dalam riba terdapat penindasan dan kezaliman.
[20] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[21] Berdasarkan keterangan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma bahwa tauhid dan iman dapat menghalangi seseorang dari kekal di dalam neraka. Jika pada diri seseorang tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah mampu membuatnya kekal di neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.
[22] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Sedangkan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan pahalanya serta memberkahi harta itu.
[23] Karena menghalalkan riba. Ada pula yang menafsirkan "kafir" di sini dengan kufur nikmat karena tidak menunaikan kewajiban pada hartanya.
[24] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar