Rabu, 09 Januari 2013

Tafsir Al Baqarah Ayat 240-246

Ayat 240-242: Menerangkan tentang ‘iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya dan pemberian untuk wanita yang ditalak

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٢٤٠) وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (٢٤١) كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (٢٤٢

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 240-242

240. Orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya[1], (yaitu) diberi nafkah sampai setahun[2] tanpa disuruh pindah (dari rumah)[3]. Tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka[4]. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah[5] menurut yang ma'ruf[6], sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

242. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) agar kamu mengerti[7].

Ayat 243-245: Kisah orang-orang yang keluar dari kampung halamannya karena takut mati, dorongan berjihad dan berinfak di jalan Allah

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَشْكُرُونَ (٢٤٣) وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٤٤) مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٢٤٥

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 243-245

243. [8] Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halamannya, sedangkan jumlah mereka ribuan karena takut mati?[9] Lalu Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu!", Kemudian Allah menghidupkan mereka[10]. Sesungguhnya Allah memiliki karunia yang diberikan-Nya kepada manusia[11], tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur[12].

244. Berperanglah kamu di jalan Allah[13], dan ketahuilah bahwa Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

245. Barang siapa yang meminjami Allah[14] dengan pinjaman yang baik[15], maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak[16]. Allah menahan dan melapangkan (rezki)[17] dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan[18].

Ayat 246: Menerangkan tentang semangatnya Bani Israil untuk berjihad dan berperang namun hanya pada lisannya saja, tidak ada prakteknya

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلإ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلا قَلِيلا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ (٢٤٦

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 246

246. Tidakkah kamu memperhatikan (kisah) para pemuka[19] Bani Israil setelah Nabi Musa wafat, ketika mereka berkata kepada nabi mereka[20]: "Angkatlah seorang raja untuk kami[21], niscaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan berperang". Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal kami telah diusir dari kampung halaman kami dan (dipisahkan dari) anak-anak kami?"[22]. Tetapi ketika perang itu diwajibkan atas mereka, mereka berpaling[23], kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim[24].


[1] Berwasiat kepada istri dimansukh dengan ayat warisan.

[2] Dari hari meninggalnya. Menunggu selama setahun, dimansukh dengan ayat 234 sebelumnya yang memerintahkan agar wanita yang ditinggal wafat suami menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Adapun nafkah yang berupa tempat tinggal, maka menurut Imam Syafi'i rahimahullah tidak dimansukh.

Catatan:

Menurut sebagian ulama, ayat di atas tidak dimansukh oleh ayat 234. Bahkan ayat 234 menunjukkan wajibnya wanita yang ditinggal wafat suami menjalani massa 'iddah empat bulan sepuluh hari, selebihnya sampai setahun adalah sunat yang dianjurkan dilakukan untuk menyempurnakan hak suami. Alasan lebih dari empat bulan sepuluh hari adalah sunat adalah karena peniadaan dosa bagi wali jika si wanita pindah sebelum sempurna setahun. Jika tetap di rumah suami sampai setahun adalah wajib, tentu tidak akan ditiadakan dosa.

[3] Oleh para ahli waris.

[4] Seperti berhias dan tidak berkabung.

[5] Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. Mut'ah ini wajib diberikan kepada wanita yang ditalak sebelum dicampuri. Ada pula yang berpendapat bahwa mut'ah wajib diberikan kepada semua wanita yang ditalak berdasarkan keumuman ayat ini. Namun karena ada ka'idah "Hamlul mutlak 'alal muqayyad" (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad), di mana pada ayat sebelumnya sudah diterangkan lebih rinci bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan mut'ah kepada wanita yang ditalak sebelum ditentukan mahar dan sebelum dicampuri saja, maka inilah yang dipakai.

[6] Sesuai kemampuan.

[7] Sehingga dapat diamalkan.

[8] Disebutkan kisah ini adalah untuk menyemangatkan kaum muslimin dalam berperang. Oleh karena itu, setelah ayat ini disebutkan perintah berperang di jalan Allah.

[9] Karena penyakit tha'un atau karena perang. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa mereka adalah salah satu kaum Bani Israil, di mana negeri mereka terserang penyakit tha'un, lalu mereka melarikan diri karena takut mati, maka Allah mematikan mereka sebagai hukuman bagi mereka karena melarikan diri dari qadar Allah. Kemudian setelah delapan hari atau lebih, mereka dihidupkan kembali oleh Allah dengan do'a nabi mereka Hizqail, wallahu a'lam. Hal tersebut merupakan rahmat, kelembutan dan santunnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada manusia, sekaligus bukti bahwa Allah mampu menghidupkan yang telah mati.

[10] Untuk disempurnakan ajalnya dan agar mereka mengambil pelajaran serta bertobat.

[11] Di antaranya adalah dihidupkan-Nya mereka setelah matinya dan diarahkan-Nya mereka kepada yang terbaik.

[12] Nikmat yang diberikan bukan menambah mereka bersyukur, bahkan nikmat-nikmat tersebut seringnya mereka gunakan untuk maksiat kepada Allah. Sedikit sekali di antara mereka yang bersyukur; mengenal nikmat tersebut dan menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah.

[13] Untuk membela dan meninggikan agama Allah. Oleh karena itu, perbaikilah niat, carilah keridhaan Allah dan ketahuilah bahwa berdiam diri tidak berperang bukanlah cara untuk menjaga kehidupan dan menyelamatkan diri sebagaimana dalam kisah orang-orang yang yang pergi melarikan diri karena takut mati, ternyata mereka ditimpa kematian.

[14] Yakni menafkahkan hartanya di jalan Allah

[15] Dengan hati yang ikhlas dan rela.

[16] Dia melipatgandakan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat, bahkan lebih tergantung keadaan orang yang berinfak, niat, manfaat dan kebutuhan terhadapnya. Oleh karena itu, berinfaklah dan jangan khawatir, karena Allah adalah Ar Razzaq (Maha Pemberi rezeki), Dia juga yang menyempitkan rezeki dan melapangkannya. Menahan diri dengan tidak berinfak bukanlah cara untuk memperbanyak harta, dan berinfak tidaklah menyempitkan harta. Bahkan infak yang dikeluarkan seseorang tidaklah sia-sia, Allah akan menggantinya dan melipatgandakannya berkali-kali lipat.

Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa sebab tidaklah bermanfaat terhadap qadha' dan qadar, khususnya sebab-sebab yang di sana perintah-perintah Allah ditinggalkan dan di sana pun terdapat bukti bahwa Allah mampu menghidupkan yang mati.

[17] Sebagai cobaan dan ujian.

[18] Dengan dibangkitkannya mereka setelah mati menghadap Allah Rabbul 'alamin, lalu Dia memberikan balasan terhadap amal mereka.

[19] Disebutkan "para pemuka" karena mereka adalah wakil dari kaum mereka. Merekalah yang biasa membahas tentang hal-hal yang bermaslahat bagi kaum mereka, sedangkan kaum mereka hanya mengikuti.

[20] Ada yang berpendapat bahwa nabi mereka ketika itu adalah Samuel.

[21] Yakni agar perkumpulan mereka yang terpecah dapat bersatu dan dapat berperang melawan musuh. Menurut Syaikh As Sa'diy, bahwa mungkin pada waktu itu mereka tidak memiliki ketua yang menyatukan mereka sebagaimana kebiasaan kabilah-kabilah yang memiliki rumah, di mana masing-masingnya tidak ridha jika ada yang memimpin selainnya. Oleh karena itu, mereka meminta kepada nabi mereka agar menentukan raja untuk mereka yang diridhai oleh semua pihak. Saat itu, yang biasa memimpin Bani Israil adalah para nabi, setiap nabi yang satu meninggal digantikan oleh nabi yang lain.

[22] Maksudnya: mereka diusir dan anak-anak mereka ditawan oleh tentara Jalut.

[23] Mereka malah takut mereka dan mereka melarikan diri dari peperangan.

[24] Yakni yang mengingkari janji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar